SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jumlah orang asing di Provinsi Banten sejak Januari sampai 30 April 2025 sebanyak 9.499 orang yang izin tinggalnya tercatat pada Kantor Imigrasi di Wilayah Provinsi Banten.
Dari jumlah itu, izin yang dikantongi beragam, ada yang izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap.
“Salah satu hal yang menjadi perhatian kita bersama adalah keberadaan dan kegiatan orang asing yang melakukan kegiatan bekerja di sektor bisnis dan investasi, serta orang asing yang memiliki bukti kependudukan atau KTP yang diperoleh secara tidak sah, yang berpotensi mengganggu kelancaran dan keamanan,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Banten Hendro Tri Prasetyo.
Ia mengatakan, Banten berpotensi sebagai tempat bagi tenaga kerja asinhg (TKA) ilegal. “Tangerang potensi luar biasa, banyak pabrik-pabrik dan tentu menyerap serta menarik orang asing. Serang juga kan,” ujar Hendro.
Hendro menambahkan, Banten ini merupakan daerah industri. “Dimana menyebabkan orang-orang asing juga ingin menanamkan investasi, ingin bekerja,” terangnya.
Kata dia, modus TKA ilegal yang mayoritas dilakukan adalah penyalahgunaan izin tinggal. Misalnya saja ia menggunakan visa wisata, tapi berkegiatan di Banten. “(Kesalahan yang mayoritas dilakukan-red) pelanggaran administrasi,” ungkap Hendro.
Ia mengatakan, meskipun saat ini tidak terdapat gejala hambatan ancaman maupun gangguan yang bersumber dari orang asing yang memiliki izin tinggal yang sah, namun potensi gangguan akan tetap ada terutama dari orang-orang asing yang tinggal di Indonesia dan di Banten.
Pekan lalu, ia mengungkapkan, Tim Pora Provinsi Banten menangkap dan mendeportasi delapan orang warga negara Pakistan yang menyalahgunakan visa investasi. “Kita deportasi untuk kita pulangkan ke daerahnya,” ujar Hendro.
Kata dia, walaupun saat ini tidak terdapat gejala, hambatan, ancaman, maupun gangguan yang bersumber dari orang asing yang memiliki izin tinggal yang sah, tapi potensi gangguan akan tetap ada terutama dari orang asing yang memiliki izin tinggal yang diperoleh secara tidak sah di wilayah tidak sah. “Kita harus tanggap terhadap potensi gangguan yang tersembunyi dan mengantisipasinya sejak dini,” tegasnya.
Hendro mengatakan, investasi di Banten jangan sampai terganggu dengan keberadaan orang asing yang izin tinggalnya tak sesuai dengan peruntukkannya. “Pada era globalisasi ini sangat sulit membendung arus informasi maupun arus pergerakan orang asing yang semakin mudah dilakukan, karena batas negara sudah seperti tidak ada lagi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pergerakan manusia sangat masif dari negara satu ke negara lainnya. Hal ini merupakan dapat menjadi positif dalam pembangunan negara, terutama dalam meningkatkan investasi yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan mamsyarakat Indonesia. Namun, seiring dengan itu, ada juga dampak negatif dari era globalisasi. “Maka dari itu tugas kita adalah menghilangkan dampak negatif tersebut atau paling tidak meminimalisirnya,” tega Hendro.
Ia berharap Tim Pora memiliki peran strategis dalam mendukung penanaman investasi asing di Provinsi Banten, antara lain dapat secara aktif bertukar informasi keberadaan orang asing yang dicurigai dan berpotensi mengganggu kelancaran investasi.
Selain itu, Tim Pora juga dapat juga memberikan penindakan kepada orang asing sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan jika terdapat pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan orang asing, maka kita dapat mengamankan. Tim Pora juga dapat bergerak bersama-sama dalam melaksanakan pengawasan keberadaan orang asing,” terang Hendro.
Khusus dalam mengamankan investasi di Banten, ia meminta kepada Tim Pora Provinsi Banten agar dapat mengoptimalisasi grup Whatsapp dalam rangka percepatan pertukaran informasi.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, perkembangan perekonomian global menjadikan batas negara bergeser makna disebabkan oleh perkembangan perekonomian dan perdagangan global yang menuntut tidak hanya pergerakan barang, tapi juga pergerakan manusia. Hal ini berimplikasi terhadap hubungan internasional yang tidak agi bertumpu pada hubungan antar negara tapi juga hubungan antar masyarakat dunia.
Untuk itu, lanjutnya, upaya untuk melakukan rekayasa kondisi yang mendukung hubungan antar masyarakat sangat penting demi tercapainya peningkatan perekonomian daerah, khususnya investasi dan perdagangan. Namun, terdapat ekses negatif dengan adanya kemudahan pergerakan manusia. Seperti ideologi asing dan budaya asing yang tidak sesuai, pencari suaka, penyalahgunaan investasi, dan sebagainya.
Hanya saja, ia mengaku Banten tidak bisa menutup diri dalam tren pemberian kemudahan perlintasan manusia, lantaran ketakutan akan dampak negatif. “Karena akan mengorbankan peningkatan ekonomi daerah,” tandasnya.
Dirinya berharap, keberadaan Tim Pora dapat meningkatkan sinergitas antar instansi dalam pengawasan orang asing serta melaksanakan tugas masing-masing dan meningkatkan kualitas aksi penertibannya.
“Saya senang dengan acara ini karena Banten merupakan pintu masuk utama pergerakan manusia lintas negara. Bandara Soekarno-Hatta sebagai pintu masuk utama orang asing di Provinsi Banten. Kedua banyak terdapat investasi asing di Provinsi Banten, tentu banyak tenaga asing yang bekerja di Banten. Kegiatan Tim Pora ini sangat positif,” ungkapnya.
Editor: Abdul Rozak











