SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dedi (48) ditangkap petugas Reskrim Polsek Kragilan. Pria yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) itu ditangkap karena menipu warga dengan menjanjikan pekerjaan di pabrik PT Nikomas Gemilang.
Kapolsek Kragilan Kompol Entang Cahyadi mengatakan, penangkapan warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang ini dilakukan di Kampung Baru, Desa Pekapuran, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Senin (5/5) malam. Calo tenaga kerja itu ditangkap saat nongkrong di pinggir jalan. “Dilakukan penangkapan pada Senin malam lalu,” ujarnya, Rabu sore, 7 Mei 2025.
Enteng menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan Zuliandawati (44) warga asal Ketapang, Lampung Selatan. Dalam laporannya, pelaku mendatangi korban di kontrakannya di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Selasa (12/11/2024) lalu.
Kepada korban, pelaku mengaku mempunyai kedekatan dengan orang dalam perusahaan dan menjanjikan bisa membantu korban bekerja di PT Nikomas Gemilang dengan membayar Rp5 juta.
“Korban dijanjikan pelaku bisa diterima bekerja di PT Nikomas Gemilang dengan membayar Rp5 juta karena mengaku punya kedekatan dengan orang dalam di PT Nikomas,” katanya.
Setelah menyerahkan uang tersebut, korban tak kunjung dihubungi pihak perusahaan. Merasa ditipu pelaku, korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Kragilan.
‘Karena tak kunjung ada panggilan dari pihak perusahaan, korban berusaha menghubungi pelaku namun tidak berhasil. Merasa dirinya telah ditipu, korban akhirnya memutuskan melapor ke Mapolsek Kragilan pada Sabtu 3 Mei 2025,” kata mantan Kapolsek Kasemen ini.
Berbekal dari laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Kragilan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Tangerang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku korban dengan modus mengaku dekat dengan orang perusahaan yang dapat membantu memberikan pekerjaan.
“Dengan cara itu, diakui ada 3 pencari kerja yang sudah menjadi korban dan diminta biaya,” ujar pria asal Tasikmalaya, Jawa Barat ini.
Kapolsek menerangkan, pelaku hanya berprofesi sebagai pekerja harian lepas dan selama 5 bulan terakhir aktif di salah satu ormas ranting Kecamatan Carenang. “Pengakuannya sudah baru 5 bulan, tersangka aktif di ranting ormas namun belum memiliki KTA,” ungkapnya.
Kasi Humas Polres Serang AKP Dedi Jumhaedi menambahkan, pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kragilan. Pelaku akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan.
Editor: Bayu Mulyana











