LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat ada 10 desa di Kabupaten Lebak dengan realisasi Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) paling rendah di 2024. Realisasi PBB P2 di 10 desa tersebut hanya dikisaran 15 sampai 20 persen dari target.
Kepala Bapenda Kabupaten Lebak Doddy Irawan menyatakan, 10 desa dengan realisasi PBB P2 terendah, yakni Desa Pasireurih, Kecamatan Muncang, Desa Sukasari dan Bintangsari, Kecamatan Cipanas, dan Desa Girimukti, Kecamatan Cimarga.
Selanjutnya, Desa Tambakbaya dan Panancangan, Kecamatan Cibadak, Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Desa Mekarsari, Kecamatan Sajira, dan Desa Bejod, Kecamatan Wanasalam.
“Iya, ada 10 desa yang penerimaan PBB P2-nya sangat rendah di 2024. 10 desa itu tersebar di delapan kecamatan,” kata Doddy kepada Radar Banten, Minggu 11 Mei 2025.
Dikatakan Doddy, rendahnya capaian PBB P2 di 10 desa tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. Karena itu, dirinya berkolaborasi dengan inspektorat untuk melakukan pembinaan terhadap 10 desa tersebut.
“Tidak hanya itu, kita juga memberikan catatan kepada para camat agar mereka ikut memberikan penekanan dan pembinaan terhadap kepala desa yang realisasi PBB P2-nya rendah,” tegasnya.
Doddy berharap, tahun ini realisasi penerimaan PBB P2 dari semua desa di Kabupaten Lebak bisa mencapai 100 persen. Karena, pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan sepenuhnya untuk membiayai kegiatan pembangunan yang ada di 28 kecamatan.
“Jadi, pajak yang dibayar masyarakat sebenarnya akan dikembalikan lagi ke masyarakat. Tentunya dalam bentuk program pembangunan,” ujarnya.
Atas dasar itu, dirinya mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk taat membayar pajak. Termasuk membayar PBB P2 setiap tahunnya.
“Bapenda akan berupaya maksimal untuk melakukan optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah di 28 kecamatan. Bahkan, tim kami siap jemput bola ke lapangan,” pungkasnya.
Editor Mastur Huda











