KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Polres Metro Tangerang Kota meringkus AA alias Ipin, pelaku begal kendaraan bermotor.
Pemuda berusia 21 tahun ini melancarkan aksinya dengan mempersenjatai diri menggunakan senja api (senpi) dan telah beraksi di lebih 26 lokasi di Kota Tangerang.
Kapolsek Benda, AKP Rokmatulloh mengatakan, AA ditangkap di kawasan area parkir Aeropolis, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang pada Rabu 7 Mei 2025, sekira pukul 09.30 WIB.
Menurut Rokmatulloh, kasus ini berhasil diungkap setelah anggotnya mendapatkan informasi tersangka bersama rekannya F yang masih dalam perburuan melakukan pembegalan di Jalan Husein Sastra Negara, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
“Kami langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya satu orang terduga pelaku berhasil ditangkap di kawasan Neglasari tersebut. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri,” ujar Rokmatulloh melalui siaran pers, Senin 12 Mei 2025.
Saat penggeledahan, ditubuh AA ditemukan 2 pucuk senli rakitan jenis revolver dengan 7 butir amunisi ukuran 9 mm, empat kunci leter dengan 32 mata kunci. Pihaknya juga mengamankan 4 sepeda motor hasil kejahatan tersangka.
Menurut Rokmatulloh, dari hasil penyidikan mendalam tersangka AA bersama rekannya F telah melakukan pencurian sebanyak 26 dengan rincian, 11 kali di wilayah kecamatan Tangerang, 8 kali di wilayah Kecamatan Cipondoh dan 7 kali di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP atas kasus pencurian dengan pemberatan dan serta undang-undang darurat No.12 tahun 1951 pasal 1 tentang kepemilikan senjata api,” tutupnya.
Editor: Bayu Mulyana