SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Yulianto (39), pegawai honorer pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Banten. dituntut 7,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Pria asal Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, itu dinilai terbukti memaksa remaja di bawah umur untuk melakukan sodomi atau seks menyimpang, dengan imbalan uang Rp 150 ribu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Endo Prabowo, mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah, sebagaimana dakwaan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Tuntutannya tujuh tahun enam bulan penjara,” katanya dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa, 13 Mei 2025.
Endo menjelaskan, dalam sidang yang digelar tertutup itu, Yulianto juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Serta, telah memberikan restitusi atau ganti kerugian kepada korban sebesar Rp 40 juta.
“Terdakwa membayar restitusi,” ujarnya.
Diketahui, kasus asusila yang dilakukan oleh honorer di DPUPR Banten itu terjadi pada 4 Juli 2024. Awalnya korban diajak oleh rekan terdakwa, bernama Diki, ke kediaman Yulianto. Di sana, korban diajak untuk masuk ke dalam rumah.
Korban ditarik paksa oleh Diki untuk masuk ke dalam rumah melalui jendela. Bahkan, korban juga diancam akan dipukuli jika tidak mengikuti perintahnya.
Di dalam rumah terdakwa, korban dipaksa untuk menyodomi Yulianto yang mengidap kelainan seksual.
Setelah menyodomi terdakwa, korban diberi imbalan Rp 100 ribu oleh Yulianto dan Rp 50 ribu oleh Diki.
Kasus itu terbongkar setelah keluarga mencurigai korban yang tampak murung dan depresi. Setelah diintrogasi, korban menceritakan apa yang telah dialaminya tersebut.
Keluarga korban kemudian melaporkan Diki dan Yulianto ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota atas dugaan tindakan asusila anak di bawah umur.
Editor: Agus Priwandono