slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Seks Menyimpang, Pegawai Honorer Pemprov Banten Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
13-05-2025 16:15:51
in Hukum, Utama
Kasus Seks Menyimpang, Pegawai Honorer Pemprov Banten Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Yulianto (39), pegawai honorer pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Banten. dituntut 7,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Pria asal Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, itu dinilai terbukti memaksa remaja di bawah umur untuk melakukan sodomi atau seks menyimpang, dengan imbalan uang Rp 150 ribu.

Baca Juga :

28 CPNS Pandeglang Terima SK Pengangkatan, Dua Formasi Masih Kosong, Apa Saja?

Proses Rekrutmen RSUD Cilograng dan Labuan Berpotensi Maladministrasi, Ombudsman Ungkap Kelalaian

Buntut Website Dinkes Cilegon Tersambung ke Situs Judol, GMNI Desak Pemkot Perbaiki Keamanan Digital

Situs Dinkes Cilegon Diretas, Terhubung ke Judi Online: GMNI Soroti Lemahnya Keamanan Digital Pemkot

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Endo Prabowo, mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah, sebagaimana dakwaan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Tuntutannya tujuh tahun enam bulan penjara,” katanya dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa, 13 Mei 2025.

Endo menjelaskan, dalam sidang yang digelar tertutup itu, Yulianto juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Serta, telah memberikan restitusi atau ganti kerugian kepada korban sebesar Rp 40 juta.

“Terdakwa membayar restitusi,” ujarnya.

Diketahui, kasus asusila yang dilakukan oleh honorer di DPUPR Banten itu terjadi pada 4 Juli  2024. Awalnya korban diajak oleh rekan terdakwa, bernama Diki, ke kediaman Yulianto. Di sana, korban diajak untuk masuk ke dalam rumah.

Korban ditarik paksa oleh Diki untuk masuk ke dalam rumah melalui jendela. Bahkan, korban juga diancam akan dipukuli jika tidak mengikuti perintahnya.

Di dalam rumah terdakwa, korban dipaksa untuk menyodomi Yulianto yang mengidap kelainan seksual.

Setelah menyodomi terdakwa, korban diberi imbalan Rp 100 ribu oleh Yulianto dan Rp 50 ribu oleh Diki.

Kasus itu terbongkar setelah keluarga mencurigai korban yang tampak murung dan depresi. Setelah diintrogasi, korban menceritakan apa yang telah dialaminya tersebut.

Keluarga korban kemudian melaporkan Diki dan Yulianto ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota atas dugaan tindakan asusila anak di bawah umur.

Editor: Agus Priwandono

Previous Post

Oknum ASN Kemenag Kota Cilegon Didakwa Lakukan Penipuan, Modusnya Calo PNS

Next Post

Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun, Sejumlah Organisasi Pengusaha di Cilegon Dipanggil Polda Banten

Related Posts

Pandeglang

28 CPNS Pandeglang Terima SK Pengangkatan, Dua Formasi Masih Kosong, Apa Saja?

by Purnama Irawan
Kamis, 15 Mei 2025 11:04

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 28 calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Pandeglang yang dinyatakan lulus seleksi tahun 2024 menerima surat keputusan...

Read moreDetails

Proses Rekrutmen RSUD Cilograng dan Labuan Berpotensi Maladministrasi, Ombudsman Ungkap Kelalaian

Buntut Website Dinkes Cilegon Tersambung ke Situs Judol, GMNI Desak Pemkot Perbaiki Keamanan Digital

Situs Dinkes Cilegon Diretas, Terhubung ke Judi Online: GMNI Soroti Lemahnya Keamanan Digital Pemkot

Pengusaha Serang Rugi Ratusan Juta, PT Muhe Jaya Abadi Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Proyek Stasiun Rangkasbitung

Walikota Serang: Tak Ada Titip Jabatan di Rotasi Eselon II

Catatan LKPJ Walikota Cilegon 2024, Penurunan PAD jadi Persoalan Utama

Program Studi D3 Rekam Medik dan Informasi Kesehatan Universitas Esa Unggul Raih Akreditasi “UNGGUL” dari LAM-PTKes

Waduh, Website Dinkes Cilegon Terhubung ke Situs Judi Online

Pelanggaran! Ratusan Karyawan Dua Perusahaan di Cilegon Tak Digaji Selama Delapan Bulan

Next Post
Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun, Sejumlah Organisasi Pengusaha di Cilegon Dipanggil Polda Banten

Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun, Sejumlah Organisasi Pengusaha di Cilegon Dipanggil Polda Banten

Pejabat Eselon II Pemkot Serang Bakal Dirotasi, Ini Alasan Budi Rustandi

Pejabat Eselon II Pemkot Serang Bakal Dirotasi, Ini Alasan Budi Rustandi

Video Pengusaha Minta Jatah Proyek Rp 5 Triluan, Bikin Kementerian Investasi RI Turun Tangan

Video Pengusaha Minta Jatah Proyek Rp 5 Triluan, Bikin Kementerian Investasi RI Turun Tangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses



Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

28 CPNS Pandeglang Terima SK Pengangkatan, Dua Formasi Masih Kosong, Apa Saja?

by Purnama Irawan
Kamis, 15 Mei 2025 11:04

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 28 calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Pandeglang yang dinyatakan lulus seleksi tahun 2024 menerima surat keputusan...

Proses Rekrutmen RSUD Cilograng dan Labuan Berpotensi Maladministrasi, Ombudsman Ungkap Kelalaian

by Yusuf Permana
Kamis, 15 Mei 2025 11:01

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten mengungkap adanya potensi kuat maladministrasi dalam proses rekrutmen pegawai Rumah Sakit Umum...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak