• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Proses Rekrutmen RSUD Cilograng dan Labuan Berpotensi Maladministrasi, Ombudsman Ungkap Kelalaian

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Kamis, 15 Mei 2025 11:01
in Berita Utama

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten, Fadli Afriadi, menyebut adanya potensi maladministrasi dalam rekrutmen RSUD Labuan dan Cilograng. Foto : Yusuf

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten mengungkap adanya potensi kuat maladministrasi dalam proses rekrutmen pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng dan RSUD Labuan. Proses rekrutmen yang penuh kekacauan ini menyebabkan puluhan calon pegawai yang sudah dinyatakan lulus dan menandatangani kontrak kerja dengan pihak RSUD justru mengalami kerugian besar, karena kelulusan mereka dibatalkan tanpa penjelasan yang jelas.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten, Fadli Afriadi, menilai insiden ini menunjukkan kelalaian serius dalam pelaksanaan rekrutmen oleh pemerintah daerah (pemda). Menurutnya, potensi maladministrasi muncul ketika ada kerugian yang diakibatkan oleh penyelenggara negara yang melakukan perbuatan melanggar hukum atau kelalaian yang merugikan masyarakat.

RelatedPosts

Serang Mengaji

Wali Kota Serang Minta Sekolah Gelar Salat Duha dan Mengaji Setiap Rabu

Selasa, 13 Oktober 2026 16:53
Revitalisasi Sekolah Kabupaten Serang

Dindikbud Kabupaten Serang Usulkan 328 SDN untuk Revitalisasi 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 16:50
Penerima Bansos Terindikasi Judol

4.000 Penerima Bansos di Kota Serang Terindikasi Judol, Dinsos Lakukan Verifikasi

Selasa, 13 Oktober 2026 16:48
Investasi Kota Serang

Investasi Kota Serang Tembus Rp840 Miliar, MPP Baru Buka 9 Loket

Selasa, 13 Oktober 2026 16:43

“Maladministrasi itu kuncinya ada kerugian yang diakibatkan oleh penyelenggara negara, dalam hal ini pemda, yang melaksanakan perbuatan melanggar hukum atau kelalaian yang berdampak merugikan masyarakat. Kalau ada yang dirugikan, tentu ada potensi maladministrasi,” tegas Fadli saat berbincang dengan Radar Banten melalui telepon selulernya, Rabu, 14 Mei 2025.

Fadli menilai adanya ketidaklaziman dalam proses rekrutmen ini. Penandatanganan kontrak kerja yang dilakukan sebelum proses rekrutmen sepenuhnya selesai, bahkan sebelum melewati masa sanggah, dianggap sebagai langkah yang tidak sesuai dengan prosedur. Padahal, masa sanggah seharusnya memberikan kesempatan bagi calon pegawai untuk mengajukan keberatan jika terdapat kesalahan dalam administrasi atau tes.

“Kalau sudah penandatanganan kontrak sebelum masa sanggah, ini berarti prosesnya kurang lazim. Perlu kita lihat nanti prosedurnya,” ujar Fadli, yang menekankan pentingnya ketelitian dalam setiap tahapan rekrutmen.

Selain itu, Fadli juga menyoroti masalah pemberian nilai afirmasi yang dianggap mencurigakan. Menurutnya, koreksi nilai ini menunjukkan adanya kesalahan dalam proses seleksi yang bisa merugikan peserta yang sudah berkompetisi dengan fair.

“Pemberian nilai afirmasi itu kan rawan, tapi bisa kita mitigasi dari awal pada saat proses administrasi. Jika memang peserta yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan atau berbuat curang, stop di administrasi. Jangan kasih kesempatan untuk mengikuti tes,” pungkasnya.

Editor: Merwanda

Tags: Kelalaian AdministrasimaladministrasiOmbudsman Bantenombudsman RIPemerintah DaerahProses Seleksi RSUDRekrutmen RSUD Cilograngrekrutmen RSUD Labuan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Buntut Website Dinkes Cilegon Tersambung ke Situs Judol, GMNI Desak Pemkot Perbaiki Keamanan Digital

Next Post

28 CPNS Pandeglang Terima SK Pengangkatan, Dua Formasi Masih Kosong, Apa Saja?

Next Post

28 CPNS Pandeglang Terima SK Pengangkatan, Dua Formasi Masih Kosong, Apa Saja?

15 Kepala OPD Kota Serang Dirotasi, Ini Nama-namanya

15 Kepala OPD Kota Serang Dirotasi, Ini Nama-namanya

Senin, 12 Oktober 2026 10:09
pelantikan pejabat

Bupati Serang Lantik Pejabat, Imbau ASN Jaga Integritas

Senin, 12 Oktober 2026 17:04
Mutasi Kapolri

Tak Hanya Wakapolda Banten, Kapolri Suyudi Juga Ganti Kapolres Serang dan Cilegon

Minggu, 11 Oktober 2026 17:08
Mutasi pejabat Pemkot Serang

Disetujui BKN, 43 Pejabat ASN Pemkot Serang Dilantik

Senin, 12 Oktober 2026 13:02
Penipuan Investasi arisan

Kasus Dugaan Investasi Arisan Fiktif Rp 2,8 Miliar Naik Penyidikan, Polda Banten Bakal Tetapkan Tersangka

Senin, 12 Oktober 2026 16:55
Pajak MBLB Banten

Genjot PAD, Pemprov Banten Naikkan Pajak MBLB hingga 250 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 16:50
HUT Kabupaten Tangerang ke 394

HUT ke-394 Kabupaten Tangerang Jadi Momentum Evaluasi Pembangunan

Senin, 12 Oktober 2026 14:38

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kejari Kota Tangerang

Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti 210 Perkara, Sabu Hampir 70 Kilogram

by Fahmi
Selasa, 13 Oktober 2026 17:08
0

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 210 perkara tindak pidana umum dan khusus, Selasa...

Serang Mengaji

Wali Kota Serang Minta Sekolah Gelar Salat Duha dan Mengaji Setiap Rabu

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 13 Oktober 2026 16:53
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meminta sekolah menggelar salat Duha dan membaca Al-Qur’an setiap Rabu sebelum kegiatan belajar...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.