LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dugaan penipuan dalam proyek pembangunan Stasiun Rangkasbitung Ultimate mencuat ke permukaan. Heru Hariyanto, seorang pengusaha asal Kota Serang, melaporkan PT Muhe Jaya Abadi (MJA), rekanan proyek tersebut, ke Polres Lebak atas dugaan penipuan setelah mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Laporan resmi telah dilayangkan pada Selasa, 13 April 2025. Heru mengklaim tidak menerima pembayaran dari pekerjaan instalasi listrik yang telah diselesaikannya di area proyek stasiun.
“Salah satunya adalah penyampaian informasi bohong. Awalnya, saat kami bertemu untuk kerja sama proyek ini, mereka (PT MJA) menjanjikan bahwa saya akan menerima pembayaran setiap bulan, besarannya tergantung pada progres,” kata Heru saat ditemui di Rangkasbitung, Kamis, 15 Mei 2025.
Namun, janji tersebut tak pernah terealisasi. Sejak mulai mengerjakan proyek pada Februari 2025, Heru belum menerima pembayaran sepeser pun. Ia bahkan mengaku dirugikan hingga lebih dari setengah miliar rupiah.
“Total arus kas kami sudah mencapai Rp 600 juta. Mereka berjanji akan membayar hari ini, tapi tidak ada realisasi. Mereka sempat memberikan cek, tapi katanya malah dibekukan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Heru juga mengungkapkan bahwa sebelum kontrak kerja dimulai, ia telah diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 18 juta, termasuk komitmen fee sebesar 18 persen.
Merasa kesepakatan awal dilanggar, Heru akhirnya mengambil jalur hukum dan melaporkan PT Muhe Jaya Abadi ke pihak kepolisian.
Menanggapi laporan tersebut, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebak, IPDA Bimo Prasetyo, membenarkan bahwa kasus dugaan penipuan proyek Stasiun Rangkasbitung saat ini tengah dalam penyelidikan. “Iya, betul. Laporan sudah masuk dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Bimo.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum dalam pelaksanaan megaproyek infrastruktur di wilayah Banten.
Editor: Merwanda










