LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak mencatat empat sektor utama sebagai penyumbang terbesar terhadap pendapatan pajak daerah tahun ini.
Keempat sektor tersebut adalah pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp14 miliar, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp14 miliar, PBJT-Tenaga Listrik Rp12 miliar dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp10 miliar.
Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan, menyampaikan bahwa kontribusi keempat sektor tersebut menunjukkan tren positif dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Untuk capaian kita saat ini sudah mencapai 27,05 persen atau Rp67 miliar,” terang Doddy kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 15 Mei 2025.
Kendati demikian belum mencapai target, Doddy menyampaikan bahwa dirinya yakin target tersebut bisa terealisasi di akhir tahun. “Kita optimis tahun ini bisa mencapai target ya,” imbuhnya saat berada di kantornya.
Bapenda Lebak mencatat total ada 13 sektor yang menjadi sumber pajak tersebut adalah Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PBJT-Restoran, PBJT-Tenaga Listrik, PBJT-Jasa Perhotelan, PBJT-Jasa Parkir, PBJT-Jasa Kesenian dan Hiburan, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Doddy berharap dalam beberapa bulan ke depan capaian pajak bisa terus bertambah dan mampu mencapai target. “Harapan ke dalam beberapa bulan, semoga dapat tercapai dan mencapai target,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Rangkasbitung Endad Heryanto berharap, seluruh masyarakat yang kendaraannya menunggak pajak untuk datang ke Kantor Samsat maupun gerai pelayanan yang tersedia, salah satunya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Mandala, Lebak. Program pemutihan akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.
“Gerai-gerai di titik lain ada di perbatasan Malingping, kemudian wilayah Cipanas dan Maja,” ucapnya.
Khusus pelayanan pemutihan pajak, Endad menyebut, bahwa jam operasional buka sejak pagi hingga pukul 17.00 WIB. Namun jika masih ada masyarakat yang masih mengurus, pihaknya akan tetap melayani.
“Prinsipnya kami siap melayani masyarakat yang akan membayar pajak. Saya tegaskan juga untuk program ini tidak ada biaya di luar ketentuan. Artinya masyarakat hanya berkewajiban membayar sesuai pajaknya,” jelasnya.
Editor: Abdul Rozak