SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Berdasarkan hasil High Level Meeting rapat koordinasi pelaksanaan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi PKB di gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kamis, 15 Mei 2025, tiga Pemerintah kabupaten/kota di Banten bakal membuka gerai Samsat di Mall Pelayanan Publik (MPP) di wilayah mereka.
Ketiga daerah itu yakni Pemkab Tangerang, Pemkot Serang, dan Pemkot Cilegon. “InshaAllah program ini akan terus berkembang. Mudah-mudahan sampai 30 Juni, realisasi bisa terus meningkat lagi,” ujar Deden.
Sementara ini, ia mengaku baru tiga pemda yang membuka layanan untuk pembayaran PKB. Sedangkan pemda lain akan menyusul. “Kita akan konsolidasi lagi dengan pemerintah kabupaten/kota,” tuturnya.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, dengan adanya opsen pajak ini, pemerintah kabupaten/kota langsung menerima opsen dari pembayaran pajak. “Tentu kabupaten/kota juga harus melakukan upaya-upaya di wilayah masing-masing. Sehingga, pelaksanaannya bisa maksimal diikuti oleh masyarakat,” tuturnya.
Andra menyakini bahwa sudah terbangun sebuah kesepahaman antara Pemprov Banten dengan pemerintah kabupaten/kota bahwa harus dilakukan upaya bersama dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Editor: Abdul Rozak











