CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dua aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang berada di lokasi strategis, yakni Gedung Matahari Lama dan bekas Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), disorot Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon. Kedua bangunan tersebut dinilai mangkrak dan tidak memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon, Masduki, menegaskan bahwa keberadaan aset pemerintah seperti Gedung Matahari Lama tidak boleh terus dibiarkan terbengkalai.
Ia meminta Pemkot segera memfungsikan bangunan tersebut agar memberikan nilai guna dan manfaat ekonomi.
“Eks Matahari itu kan aset yang sudah final milik pemerintah. Harus segera difungsikan, jangan dibiarkan seperti sekarang. Sayang kalau hanya jadi lahan kosong tak bertuan,” kata Masduki usai Rapat Paripurna DPRD Cilegon di Ruang Rapat Paripurna DPRD Cilegon pada Kamis 15 Mei 2025.
Menurut Masduki, pembiaran aset berpotensi menjadi beban anggaran dan merusak wajah kota. Ia mendorong agar eks Gedung Matahari dijadikan pusat aktivitas publik seperti balai UMKM, galeri produk lokal, atau pusat kebudayaan.
Tak hanya eks Matahari, Masduki juga menyoroti lambannya pemanfaatan gedung eks Kejari Cilegon yang terletak di Jalan Lingkar Selatan.
Ia menyebutkan, bangunan tersebut sempat diwacanakan menjadi sentra kegiatan Ibu Kota Negara (IKN) lokal atau pusat koordinasi pelayanan publik, namun tak kunjung terealisasi.
“Gedung eks Kejari juga jangan dibiarkan. Kalau rencana menjadikannya pusat IKN tak layak, ya segera dikaji ulang. Jangan sampai berlarut-larut seperti satu periode lalu yang tidak tuntas-tuntas,” tegasnya.
Reporter: Adam Fadillah
Editor: Aditya