KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah sudah menyatakan siap mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang periode 2025-2030 pada musda Agustus mendatang.
Intan mengungkapkan bahwa Partai Golkar Kabupaten Tangerang membutuhkan perbaikan besar-besaran.
Sebab menurutnya, organisasi sayap partai, seperti Penganian Al Hidayah dan Kesatuan Perempuan Partai Golkar atau KPPG saat ini terlihat sudah tidak aktif lagi.
“Jadi, banyak yang harus dibenahi, dan itu termasuk sarana dan prasarana gedung yang saat ini terlihat seperti tidak terurus,” ujar Intan, Jumat 16 Mei 2025.
Intan menyebut bahwa gedung DPD Golkar Kabupaten Tangerang saat ini tidak terawat.
“Coba liat toilet Kang, yang bau dan ruang auditorium yang juga tidak terurus,” sebut Intan.
Intan mengungkapkan, pada masa kepemimpinan sebelumnya, Partai Golkar Kabupaten Tangerang sangat aktif dan memiliki kegiatan yang beragam. Namun, sekarang ini kegiatan tersebut sudah tidak ada lagi.
“Dulu itu, Golkar Kabupaten Tangerang sangat aktif membuat kegiatan seperti sosialisasi dan TOT (Training of Training) untuk legislator, namun sekarang tidak terlihat lagi,” kata Intan.
Intan menerangkan bahwa gedung Golkar Kabupaten Tangerang banyak nilai sejarahnya. Berkat perjuangan para pengurus terdahulu, gedung tersebut bisa berdiri.
Makanya Intan berharap, Partai Golkar Kabupaten Tangerang dapat mengembalikan kejayaannya dengan membuat kegiatan yang aktif dan bikin sarana prasarana di gedung tersebut bersih dan memadai.
Untuk itu, Intan berjanji untuk membenahi semua masalah tersebut jika terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang. Dirinya ingin membuat partai menjadi lebih baik dan lebih dekat dengan masyarakat.
“Saya sangat siap dan saya akan benahi itu semua,” ucap Intan.
Terkait Musda yang akan digelar pada Agustus besok, Intan menekankan pentingnya transparansi dalam proses musda tersebut.
“Jadi, pengurus lama harus demisioner terlebih dulu sebelum musda, dan dibentuk karateker. Dan itu harus ada keputusan kode etik dulu. Karena itu dilaporkan di Mahkamah Etik yang harus diputus dulu,” tukasnya.
Editor: Aas Arbi











