SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Oknum organisasi masyarakat (ormas) dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Kabupaten Serang berinisial AH ditangkap petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten.
AH ditangkap polisi karena terlibat sindikat kasus penggelapan mobil kredit. Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan 7 unit mobil dan empat motor beragam merk.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, selain AH, pihaknya telah menangkap 10 pelaku lain. Mereka, DR (34), IM (33), MD (36), NO (30), ZI (47), DF (38), AI (38), ER (37), FR (56) dan AW (43).
“Total Ada 11 orang pelaku yang kami amankan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Banten, 16 Mei 2025.
Dian menjelaskan, penangkapan para pelaku tersebut dilakukan pada saat Polda Banten melakukan operasi pemberantasan premanisme atau sejak Jumat 2 Mei hingga Rabu 10 Mei 2025.
Awal terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait jual beli mobil tanpa dilengkapi dokumen. Dari informasi itu, petugas Jatanras yang dipimpin Kompol M Akbar Baskoro melakukan proses penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap AH.
“Yang bersangkutan adalah oknum anggota Ormas Grip Jaya Kabupaten Serang,” kata perwira menengah Polri ini.
Dari penangkapan AH, petugas melakukan pengembangan dan menangkap para pelaku lain. Mereka dilakukan penangkapan di sejumlah wilayah di Provinsi Banten hingga di Pulau Sumatra.
“Motif Pelaku adalah mencari keuntungan berupa uang dari hasil jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi surat kepemilikan yang lengkap,” ujar mantan Wadir Ditreskrimum Polda Banten ini.
Dian menjelaskan, dalam kasus ini para pelaku mempunyai peran yang berbeda. Diantaranya, penadahan hingga mediator. Dari kejahatan kasus ini, terungkap pada pelaku mendapatkan keuntungan mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.
“Mobil yang dijual kemasyarakat dengan harga mulai dari 30 juta tipe carry sampai Rp80 juta tipe tertinggi yaitu Expander,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap otak pelaku yang masih dalam pencarian.
Sementara, terkait kejahatan tersebut, sindikat ini telah beroperasi sejak kurang lebih dua tahun terakhir dan menjual lebih dari 12 unit mobil.
“Para pelaku sudah melakukan transaksi jual beli mobil kurang lebih dua tahun dan tersangka AH sudah berhasil menjual kendaraan sebanyak 13 unit roda empat dan tiga unit roda kendaraan yang dijual ke Lampung dan untuk tersangka di Lampung penyidik masih mendalami apakah menampung kendaraan dari pihak lainnya,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi