SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada tahun ini mengalokasikan anggaran untuk beasiswa kuliah bagi warga kurang mampu di pedesaan.
Program yang bertajuk Sarjana Penggerak Desa ini diinisiasi oleh Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banten.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banten Berly Rizky Natakusumah mengatakan, program ini bagian dari bantuan keuangan (Bankeu) yang diberikan Pemprov Banten kepada desa di Banten. Yang mana, setiap desa mendapatkan bantuan senilai Rp100 juta dari APBD Banten 2025.
Bankeu itu diperuntukan untuk pemberdayaan Posyandu, opersional desa, pembangunan infrastruktur desa, penguatan BUMDes, ketahanan pangan dan program Sarjana Penggerak Desa dengan pemberian beasiswa satu desa satu sarjana.
“Adapun tujuan program ini adalah untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) di setiap desa, program ini memberikan kesempatan bagi warga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan dibangku perkuliahan,” kata Plt Kepala DPMD Banten Berly di Pendopo Gubernur Banten, Jum’at 16 Mei 2025.
Pada program ini, setiap desa nantinya akan mengkuliahkan siswa berprestasi namun kurang mampu dari desanya masing-masing pada bidang pertanian, perikanan dan peternakan hingga mendapatkan gelar sarjana. Beasiswa itu senilai Rp17 juta pertahun.
“Alokasi anggarannya itu Rp17 juta per tahun dari anggaran Bankeu, itu untuk living cost (biaya tempat tinggal,-red) senilai Rp1 juta perbulan, dan uang semester,” ujarnya.
Mulanya program ini diperuntukan untuk tiga sarjana sekaligus, namun pihaknya melakukan revisi dengan memerhatikan kesanggupan anggaran. Sehingga, pihaknya merivisi menjadi satu sarjana satu desa. Alokasi anggaran pun dialihkan untuk kebutuhan infrastruktur di desa.
Soal pelaksanaannya, Berly mengaku jika pihaknya masih mengkaji formulasi teknis pelaksanaan program ini, dari sisi pembiayaan semester dan perguruan tinggi yang akan dikerjasamakan. Meski demikian, pihaknya memastikan jika program ini diperuntukan untuk warga kurang mampu, yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Calon penerima beasiswa sesuai dengan arahan pa gubernur adalah warga miskin yang memiliki prestasi. Ditentukan atau diketerikan dengan DTKS atau DTSEN dan juga nilai rapot terakhir dari siswa yang bersangkutan,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











