SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 14 orang saksi telah diperiksa penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten terkait kasus dugaan pemaksaan permintaan proyek PT Chandra Asri senilai Rp 5 triliun.
Para saksi yang diperiksa tersebut berasal dari pihak PT China Chengda Engineering, PT Chandra Asri Alkali, pengusaha hingga kepolisian.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, belasan saksi yang diperiksa tersebut satu diantaranya merupakan Mr Lin Yong. Ia. Merupakan Co Manager PT China Chengda Engineering.
“Total ada 14 orang saksi, ada dari China Chengda Engineering, dan juga CSV Departemen Manajer PT Chandra Asri,” katanya Jumat malam, 16 Mei 2025.
Selain 14 saksi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersangka. Yakni, Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim; Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, Ismatullah Ali dan Ketua HNSI Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.
Oleh penyidik ketiganya telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten sejak Jumat malam, 16 Mei 2025. “Ditahan di Rutan Polda Banten,” ujar alumnus Akpol 2001 ini.
Terkait peran para tersangka, ketiganya mempunyai peran yang berbeda. Tersangka Ismatullah Ali menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang.
Sedangkan, Muhammad Salim, ia memaksa meminta proyek kepada PT Total selaku perwakilan dari PT Chengda Engineering Co selaku kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC).
“Sementara RU mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering,” ungkap alumnus Akpol 2001 ini.
Dian menerangkan, akibat perbuatannya, Muhammad Salim dan Ismatullah Ali dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan. Khusus Rufaji, ia dijerat dengan Pasal 335 KUH Pidana. “Ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











