SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Serang menindak dua apotek yang ada di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang. Kedua apotek itu ditutup karena melakukan pelanggaran kefarmasian.
Kepala Balai BPOM Serang di Mojaza Sirait mengatakan penghentian sementara kegiatan (PSK) itu dilakukan sejak Jumat, 9 Mei 2025 lalu. Namun, pria yang akrab disapa Moses ini enggan membocorkan nama kedua apotek tersebut dengan alasan menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan berdampak juga kepada pelaku usaha.
“Satu di Kota Serang dan satu lagi di Kabupaten Serang (dihentikan operasional-rednya,” kata Mojaza, Minggu 18 Mei 2025.
Selain dua apotek tersebut, pada bulan lalu atau April 2025, Balai BPOM di Serang juga melakukan penutupan sementara kegiatan terhadap dua apotek di Kabupaten Lebak. Tapi saat ini, apotek di Kabupaten Lebak tersebut sudah diizinkan beroperasi kembali karena telah melakukan perbaikan.
“Dari Januari sekitar enam apotek yang dilakukan penghentian sementara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, PSK kepada beberapa apotek tersebut dilakukan karena temuan pelanggaran yang sifatnya kritikal. Seperti pembelian obat-obatan di sales, tidak adanya apoteker, dan penjualan antibiotik tanpa resep dokter.
“Apotek seolah olah bukan lagi pelayanan kefarmasian tapi seolah-olah toko kelontong saja,” katanya.
Mojaza menegaskan, apotek tidak diperbolehkan membeli obat di sales karena dikhawatirkan kualitasnya tidak terjamin. Oleh karena itu, apotek haruslah membeli obat di pedagang besar farmasi (PBF) karena memiliki izin terkait pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat dalam jumlah besar.
Kemudian, peran apoteker di apotek juga sangat krusial dan harus ada.
“Bahwa tugas apoteker bukan hanya sekadar memberikan obat kepada pasien. Akan tetapi apoteker juga harus bisa memberikan informasi terkait jenis dan penggunaan obat yang aman,” ungkapnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











