SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Penyidik Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten menggulirkan kembali penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Kasus yang menjerat Charlie Candra ini sebelumnya sempat dihentikan polisi melalui restorative justice. “Yang bersangkutan enggak komitmen (alasan kasus tersebut dibuka lagi-red),” ujar anggota Polda Banten, Minggu 18 Mei 2025.
Kasus tersebut kini telah dinyatakan P-21 atau berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa. Saat ini, penyidik akan melakukan proses tahap dua. Rencananya, tahap dua itu dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Berkasnya sudah P-21. Tersangka mau dibawa ke Polda Banten dulu untuk persiapan tahap dua,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto.
Didik menjelaskan, kasus yang menjerat Charlie berawal dari adanya laporan ahli waris The Pit Nio di Polda Metro Jaya. Namun, laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Banten. Alasannya, lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polda Banten.
“Kasus ini berawal sekira Maret 2023 dimana korban mengetahui tersangka CC (Charlie Candra) sedang mengurus permohonan balik nama SHM Nomor 5/Lemo tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka CC di BPN Kabupaten Tangerang,” ungkap perwira menengah Polri ini.
Sebelum melakukan proses balik nama, ahli waris telah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada tersangka. Somasi itu dilakukan atas dasar pengalihan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Suminta Chandra itu sudah dinyatakan palsu pengadilan.
“Akan tetapi tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka,” ujar pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini.
Didik menjelaskan, dalam modus operandinya, tersangka telah membuat surat-surat atau lampiran 13 berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah. Namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Sebab, tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh Charlie Candra melainkan tanah tersebut dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris The Pit Nio.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun,’’ tutur mantan Kapolres Bangkalan ini.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: AGung S Pambudi











