SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menargetkan kategori Nindya pada penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2025. Kategori tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yakni tingkat Madya.
Diketahui, pelaksanaan verifikasi lapangan KLA 2025 dilakukan secara hybrid, yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA RI).
Pelaksanaan verifikasi merupakan langkah krusial dalam menilai komitmen dan kesiapan daerah dalam mewujudkan kabupaten layak anak atau lingkungan yang ramah anak.
Pelaksanaan verifikasi melibatkan berbagai unsur mulai dari pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya secara terpadu, baik secara daring maupun luring.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan, proses penilaian KLA sudah dilakukan sejak dua bulan terakhir. Pihaknya telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diunggah melalui aplikasi untuk dinilai.
“Sehingga untuk hari ini dikonfirmasi melalui pertemuan, dikonfirmasi serta kroscek antara realitas kegiatan dengan dokumen yang diunggah. Mudah-mudahan hasilnya bisa naik peringkat,” katanya, Senin 19 Mei 2025.
Ia mengatakan, di tahun ini menargetkan agar Kabupaten Serang bisa meningkat satu tingkat dari tahun sebelumnya, yakni meraih kategori Nindya. “Jadi jangan hanya 700, kalau bisa lebih, supaya mengejar kategori Utama tidak terlalu berat,” jelasnya.
Nantinya, Pemkab Serang akan diberikan waktu selama kurang lebih dua hari untuk melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk penilaiannya oleh verifikator dari Kemen PPPA.
Sementara itu, Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Encup Suplikhah mengatakan, ada sebanyak lima klaster dalam penilaian KLA di Kabupaten Serang.
“Meski demikian, tim penilai tidak meminta untuk turun ke lapangan karena jawaban dari pertanyaan verifikator sudah terjawab dengan baik,” katanya.
Adapun untuk lima klaster yang dikelompokkan dalam kelembagaan penilaian dari Kemen PPPA, kata Encup, meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, serta perlindungan khusus anak dan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi