• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

TPPU Direksi PT Kahayan Karyacon, Kejari Serang Sita Dua Rumah Mewah

Fahmi by Fahmi
Senin, 19 Mei 2025 10:46
in Hukum
0

Salah satu unit rumah yang disita oleh tim JPU Kejari Serang dan Kejagung, Kamis 15 Mei 2025

0
SHARES
413
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Serang dan Kejagung melakukan penyitaan terhadap dua unit rumah di Perumahan Simplycity BSD, Kelurahan Pagedangan, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Kamis 15 Mei 2025.

Dua unit rumah yang disita itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Leo Handoko, Ery Biyaya, Feliks dan Chang Sie Fam. Mereka merupakan direksi PT Kahayan Karyacon dan saat ini menjalani persidangan atas kasus penggelapan uang senilai Rp 19,1 miliar.

Belasan miliar uang yang digelapkan dalam kurun 2012 sampai dengan 2020. Uang yang digelapkan tersebut merupakan hasil transaksi penjualan bata ringan yang diproduksi PT Kahayan Karyacon.

Kasi Intelijen Kejari Serang, M. Ichsan mengatakan, penyitaan tersebut berdasarkan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 137/Pid.B/2025/PN Srg dan Nomor: 138/Pid.B/2025/PN Srg tanggal 30 April 2025.

“Ada dua unit rumah yang disita. Rumah itu terletak di Blok A2 Nomor 38 dan Blok B1 Nomor 18 Cluster Simplifity,” katanya, Senin, 19 Mei 2025.

Ichsan membenarkan, penyitaan tersebut dilakukan atas perkara Leo Handoko dan terdakwa lain. Mereka didakwa dengan dakwaan primer Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Penyitaan yang dilakukan dalam tahap penuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 81 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” katanya.

Kasubsi 1 Intelijen Kejari Serang, Muhammad Siddiq menambahkan, seluruh proses penyitaan tersebut berjalan kondusif dan aman tanpa kendala. “Kami berharap seluruh pihak dapat menjalankan seluruh proses hukum secara koperatif dan menjalankannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Chang Sie FamEry BiyayaFeliksKejagungkejari serangKejari Serang M IchsanLeo HandokoPerumahan Simplycity BSDPT Kahayan KaryaconTPPUTPPU Leo Handoko
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Lima Kebiasaan Sederhana Ini Bisa Bikin Liver Tetap Sehat, Nomor 1 Tidak Disadari!

Next Post

Peringati Hubungan 75 Tahun Diplomasi RI-Tiongkok, PLTU Jawa 7 Tunjukkan Penambahan Area Reforestasi Mangrove

Next Post
Peringati Hubungan 75 Tahun Diplomasi RI-Tiongkok, PLTU Jawa 7 Tunjukkan Penambahan Area Reforestasi Mangrove

Peringati Hubungan 75 Tahun Diplomasi RI-Tiongkok, PLTU Jawa 7 Tunjukkan Penambahan Area Reforestasi Mangrove

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kota Serang Banjir Investasi, Serap Ribuan Tenaga Kerja

Kota Serang Banjir Investasi, Serap Ribuan Tenaga Kerja

by Nahrul Muhilmi
Senin, 17 Agustus 2026 06:49
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Realisasi investasi di Kota Serang sepanjang semester pertama 2026 mencapai Rp840 miliar. Investasi tersebut turut berdampak terhadap...

Kurikulum Solusi dalam Menghadapi Ujian Rumah Tangga dalam Islam

Kurikulum Solusi dalam Menghadapi Ujian Rumah Tangga dalam Islam

by Redaksi
Senin, 17 Agustus 2026 06:01
0

Penulis: Dr. Zulkifli, MA, Dosen Fakultas Agama Islam, Program Studi Pendidikan Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Tangerang Pernikahan dalam Islam bukan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.