slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Sempat Alot, Polda Banten Akhirnya Berhasil Tangkap Charlie Chandra Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah PIK 2

Fahmi by Fahmi
20-05-2025 10:05:07
in Hukum
Sempat Alot, Polda Banten Akhirnya Berhasil Tangkap Charlie Chandra Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah PIK 2
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Dirreskrimum Polda Banten akhirnya berhasil menangkap Charlie Charlie dan membawanya ke Mapolda Banten, Senin malam, 19 Mei 2025.

Sebelumnya penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan surat seluas 8,7 hektare Kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Desa Lemo Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang itu sempat alot karena Charlie menolak dibawa petugas. 

Baca Juga :

TPA Jatiwaringin Disegel KLH, DPRD Kabupaten Tangerang Nilai Tata Kelola Sampah Buruk

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Akan Bekali Pencari Kerja Keahlian Komputer Hingga Otomotif

Selama Reses, Bahrul Ulum Terima Keluhan Soal Pengelolaan Sampah

Honda Banten Wujudkan Semangat Sinergi Bagi Negeri Lewat EduRide

“Sudah dibawa semalam,” ujar anggota Polda Banten yang enggan disebut namanya, Selasa 20 Mei 2025.

Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mi’rodin mengatakan, pihaknya telah berada di kediaman tersangka di Kompleks Golf Residence at Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara, pada Sabtu pagi 17 Mei 2025. “Yang bersangkutan mengunci rumahnya,” ujarnya, Minggu sore, 18 Mei 2025. 

Ia membenarkan, Charlie merupakan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare Kawasan PIK 2. Perkara itu sebelumnya, sempat dihentikan penyidik melalui restorative justice. 

Akan tetapi, setelah dihentikan Charlie diduga menolak menyepakati perjanjian dengan korban. “Ada isi klausul perjanjian yang tidak dipenuhi,” katanya. 

Karena perjanjian tidak dilaksanakan, maka pihak korban melayangkan gugatan praperadilan terhadap SP3 yang diterbitkan penyidik. Hasilnya, hakim praperadilan menyatakan perkara tersebut dapat dibuka kembali. “Pihak korban melayangkan gugatan praperadilan dan menang,” ujar mantan Wakapolresta Serang Kota ini. 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, penyidik datang ke rumah Charlie untuk membawanya ke Mapolda Banten. Sebab, perkara Charlie telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh jaksa peneliti Kejati Banten. “Berkasnya sudah P-21. Tersangka mau dibawa ke Polda Banten dulu untuk persiapan tahap dua,” katanya. 

Didik menjelaskan, kasus yang menjerat Charlie berawal dari adanya laporan ahli waris The Pit Nio di Polda Metro Jaya. Namun, laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Banten. Alasannya, lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polda Banten. 

“Kasus ini berawal sekira Maret 2023 dimana korban mengetahui tersangka CC (Charlie Candra) sedang mengurus permohonan balik nama SHM Nomor 5/Lemo tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka CC di BPN Kabupaten Tangerang,” ungkap perwira menengah Polri ini. 

Sebelum melakukan proses balik nama, ahli waris telah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada tersangka. Somasi itu dilakukan atas dasar pengalihan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Suminta Chandra itu sudah dinyatakan palsu pengadilan. 

“Akan tetapi tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka,” ujar pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini. 

Didik menjelaskan, dalam modus operandinya, tersangka telah membuat surat-surat atau lampiran 13 berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah. Namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. 

Sebab, tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh Charlie Candra melainkan tanah tersebut dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris The Pit Nio.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun,’’ tutur mantan Kapolres Bangkalan ini. 

Editor: Bayu Mulyana

Previous Post

Raup Puluhan Juta Rupiah, Tiga Penipu Pencari Kerja Ditangkap Polres Serang

Next Post

Tahun Ajaran Baru Makin Dekat, Program Sekolah Gratis Belum Siap

Related Posts

TPA Jatiwaringin Disegel KLH, DPRD Kabupaten Tangerang Nilai Tata Kelola Sampah Buruk
Berita Utama

TPA Jatiwaringin Disegel KLH, DPRD Kabupaten Tangerang Nilai Tata Kelola Sampah Buruk

by Mulyadi
Selasa, 20 Mei 2025 17:23

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani menyebut penutupan TPA Jatiwaringin oleh Menteri Lingkungan Hidup...

Read moreDetails

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Akan Bekali Pencari Kerja Keahlian Komputer Hingga Otomotif

Selama Reses, Bahrul Ulum Terima Keluhan Soal Pengelolaan Sampah

Honda Banten Wujudkan Semangat Sinergi Bagi Negeri Lewat EduRide

TPA Jatiwaringin Disegel KLH, TPS3R Jadi Solusi Pengelolaan Sampah di Kabupaten Tangerang

Soal Isu Penonaktifan Pengurus, Kadin Cilegon Tunggu Arahan Kadin Pusat dan Banten

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penguasaan Surat Palsu PIK 2, Charlie Chandra Tolak Diperiksa Polisi

Sekda Kota Serang Minta CPNS Baru Tidak Terburu-buru Gadaikan SK ke Bank

Temui Massa Aksi, Gubernur Banten Komitmen Bakal Penuhi Tuntutan Pengemudi Ojol

553 CPNS 2024 Kota Serang Terima SK

Next Post
Tahun Ajaran Baru Makin Dekat, Program Sekolah Gratis Belum Siap

Tahun Ajaran Baru Makin Dekat, Program Sekolah Gratis Belum Siap

Pemkab Lebak Gelar Rakor Percepatan Penanganan Korban Banjir Bandang Cigobang

Pemkab Lebak Gelar Rakor Percepatan Penanganan Korban Banjir Bandang Cigobang

Komisi V DPRD Banten: Mestinya SMK/SMA Swasta di Banten Mulai Sosialisasikan Program Sekolah Gratis

Komisi V DPRD Banten: Mestinya SMK/SMA Swasta di Banten Mulai Sosialisasikan Program Sekolah Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses



Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

TPA Jatiwaringin Disegel KLH, DPRD Kabupaten Tangerang Nilai Tata Kelola Sampah Buruk

TPA Jatiwaringin Disegel KLH, DPRD Kabupaten Tangerang Nilai Tata Kelola Sampah Buruk

by Mulyadi
Selasa, 20 Mei 2025 17:23

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani menyebut penutupan TPA Jatiwaringin oleh Menteri Lingkungan Hidup...

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Akan Bekali Pencari Kerja Keahlian Komputer Hingga Otomotif

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Akan Bekali Pencari Kerja Keahlian Komputer Hingga Otomotif

by Nurabidin
Selasa, 20 Mei 2025 17:15

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak akan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin memiliki keterampilan untuk dapat...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak