SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Dirreskrimum Polda Banten akhirnya berhasil menangkap Charlie Charlie dan membawanya ke Mapolda Banten, Senin malam, 19 Mei 2025.
Sebelumnya penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan surat seluas 8,7 hektare Kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Desa Lemo Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang itu sempat alot karena Charlie menolak dibawa petugas.
“Sudah dibawa semalam,” ujar anggota Polda Banten yang enggan disebut namanya, Selasa 20 Mei 2025.
Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mi’rodin mengatakan, pihaknya telah berada di kediaman tersangka di Kompleks Golf Residence at Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara, pada Sabtu pagi 17 Mei 2025. “Yang bersangkutan mengunci rumahnya,” ujarnya, Minggu sore, 18 Mei 2025.
Ia membenarkan, Charlie merupakan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare Kawasan PIK 2. Perkara itu sebelumnya, sempat dihentikan penyidik melalui restorative justice.
Akan tetapi, setelah dihentikan Charlie diduga menolak menyepakati perjanjian dengan korban. “Ada isi klausul perjanjian yang tidak dipenuhi,” katanya.
Karena perjanjian tidak dilaksanakan, maka pihak korban melayangkan gugatan praperadilan terhadap SP3 yang diterbitkan penyidik. Hasilnya, hakim praperadilan menyatakan perkara tersebut dapat dibuka kembali. “Pihak korban melayangkan gugatan praperadilan dan menang,” ujar mantan Wakapolresta Serang Kota ini.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, penyidik datang ke rumah Charlie untuk membawanya ke Mapolda Banten. Sebab, perkara Charlie telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh jaksa peneliti Kejati Banten. “Berkasnya sudah P-21. Tersangka mau dibawa ke Polda Banten dulu untuk persiapan tahap dua,” katanya.
Didik menjelaskan, kasus yang menjerat Charlie berawal dari adanya laporan ahli waris The Pit Nio di Polda Metro Jaya. Namun, laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Banten. Alasannya, lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polda Banten.
“Kasus ini berawal sekira Maret 2023 dimana korban mengetahui tersangka CC (Charlie Candra) sedang mengurus permohonan balik nama SHM Nomor 5/Lemo tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka CC di BPN Kabupaten Tangerang,” ungkap perwira menengah Polri ini.
Sebelum melakukan proses balik nama, ahli waris telah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada tersangka. Somasi itu dilakukan atas dasar pengalihan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Suminta Chandra itu sudah dinyatakan palsu pengadilan.
“Akan tetapi tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka,” ujar pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini.
Didik menjelaskan, dalam modus operandinya, tersangka telah membuat surat-surat atau lampiran 13 berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah. Namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Sebab, tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh Charlie Candra melainkan tanah tersebut dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris The Pit Nio.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun,’’ tutur mantan Kapolres Bangkalan ini.
Editor: Bayu Mulyana