KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pasca disegelnya TPA Jatiwaringin oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Jumat 16 Mei 2025, Pemkab Tangerang berencana akan memaksimalkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah mengatakan, Pemkab Tangerang akan segera mengaktifkan 16 tempat pengolahan sampah berkonsep Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di wilayah Tangerang.
Hal tersebut dilakukan, kata Intan, sebagai upaya dalam penanganan pengelolaan sampah setelah tempat pembuangan akhir (TPA) Jatiwaringin, yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka ditutup KLH RI.
“Jelas ini harus segera kita tindaklanjuti. 16 TPS3R akan diaktiifkan untuk mencegah sampah masuk ke TPA Jatiwaringin,” ujar Intan, Selasa 20 Mei 2025.
Kata Intan, pemanfaatan TPS3R merupakan upaya perbaikan dan evaluasi terkait pengelolaan sampah di TPA itu. “Nanti kita lakukan road show untuk melihat kelengkapan TPS3R ini,” kata Intan.
Sementara itu, pantauan RADARBANTEN.CO.ID di lokasi TPS3R Mustika Iklhas yang berada di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, masih aktif dalam pengelolaan sampah.
Terlihat dua jenis kendaraan yang sedang membuang sampah di TPS3R tersebut. Dimana, armada sampahnya menggunakan kendaraan pribadi.
“Kalau untuk jumlah berapa volume sampah yang dibawa ke sini, kami tidak tahu, mungkin nanti bapak ke pihak pengelola. Karena kami di sini sebatas karyawan,” ucap salah satu karyawan TPS3R tersebut yang enggan disebutkan namanya.
Editor: Mastur Huda