slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penguasaan Surat Palsu PIK 2, Charlie Chandra Tolak Diperiksa Polisi

Fahmi by Fahmi
20-05-2025 15:15:43
in Berita Utama, Hukum, Tangerang
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penguasaan Surat Palsu PIK 2, Charlie Chandra Tolak Diperiksa Polisi

Charlie Chandra saat ditunjukan penyidik Polda Banten ke wartawan, Selasa 20 Mei 2025. Foto Fahmi/Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Charlie Chandra tersangka kasus dugaan penggunaan surat palsu atas lahan seluas 8,7 hektare di Kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Desa Nemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang menolak dilakukan pemeriksaan.

Kendati menolak, Charlie tetap menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). “Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka dan menolak untuk di BAP (berkas acara pemeriksaan-red), tapi tetap kita buat berita acara dan ditanda tangani yang bersangkutan,” kata Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Selasa 20 Mei 2025.

Dian mengatakan, saat akan dilaksanakan penangkapan, Charlie tidak kooperatif. Bahkan, dia sempat membuat video dan podcast yang menyatakan polisi tidak prosedural karena belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

Ia juga mengatakan, petugas sudah sejak pada Sabtu pagi, 17 Mei 2025 di rumah Charlie. Namun, yang bersangkutan menolak dibawa sehingga dilakukan upaya paksa.

“Hingga hari Senin yang bersangkutan tetap tidak kooperatif sehingga kemarin kita mengambil langkah tegas, pada pukul 18.00 WIB melaksanakan upaya paksa dan berhasil mengamankan yang bersangkutan untuk selanjutnya kita limpahkan tahap dua ke kejaksaan,” ungkapnya.

Dian menegaskan, kasus Charlie merupakan murni penegakan hukum. Menurut perwira menengah Polri ini, pihaknya mengusut kasus tersebut berdasarkan atas dasar laporan polisi.

Selanjutnya, dari laporan itu, penyidik melakukan proses penyidikan hingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Jadi kami menangani kasus ini ada laporan polisi, bukan kriminalisasi. Laporan polisinya dibuat di Polda Metro (awal-red) dari Polda Metro kemudian dilimpahkan kepada kita (karena wilayahnya masuk Polda Banten-red),” katanya.

Dian menjelaskan, kasus Charlie Chandra tersebut berawal saat almarhum The Pit Nio memiliki bidang tanah di Desa Lemo Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang dengan bukti kepemilikan berupa sertipikat hak milik Nomor 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi.

Tanah tersebut kemudian, diklaim milik Chairil Widjaja berdasarkan akta jual beli Nomor: 202/12/I/1982. Klaim Chairil Widjaja ini berdasarkan akta jual beli dengan The Pit Nio.

Selanjutnya, pada tahun 1988, bidang tanah tersebut dijual Chairil Widjaja dan dibeli Sumita Chandra ayah dari Charlie Chandra berdasarkan akta jual beli Nomor 38 tanggal 9 Februari 1988. “Tanah tersebut diakui oleh Sumita Chandra,” ujarnya.

Ia menjelaskan, transaksi jual beli antara Chairil Widjaja dan Sumita Chandra itu bermasalah. Sebab, The Pit Nio sama sekali tidak menjual tanah tersebut. Belakangan terungkap, bahwa cap jari atau jempol The Pit Nio dalam SHM Nomor 5/Lemo dipalsukan oleh Paul Chandra.

Baca Juga :

Ratusan Warga hingga Ojol Nobar Semifinal Inggris – Argentina di Polresta Tangerang

Sengketa Alur Pelayaran, PT Gandasari Energi Minta Semua Kapal Patuhi Jalur yang Ditetapkan Pemerintah

Kunjungi Korem 064/Maulana Yusuf, Kapolda Banten Perkuat Sinergi dan Soliditas dengan TNI

Jadi Titik Kepadatan Saat Jam Kerja, Polisi Atur Lalu Lintas di Perempatan Jembatan Kuning

Selanjutnya, SHM tersebut digadaikan Paul Chandra kepada Chairil Widjaja. “Chairil Widjaja ini memperoleh SHM Nomor 5/Lemo atas nama The Pit Nio tersebut dari Paul Chandra,” katanya didampingi Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mi’rodin.

Dian mengatakan, pada tanggal 16 Desember 1993 telah terbit putusan pengadilan Nomor: 596/PID/S/1993/PN/TNG yang menyatakan bahwa terdakwa Paul Chandra bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan.

Dalam sidang juga, Paul Chandra mengakui membuat cap jari atau jempol palsu di akta jual beli tanah Nomor: 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982 atas nama saksi The Pit Nio. “Pemalsuan itu digunakan Paul Chandra untuk realisasi jual beli tanah dengan sertipikat Nomor 5/Lemo,” ujarnya.

Adanya klaim Chairil Widjaja itu membuat ahli waris The Pit Nio melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada tanggal 19 Juni 2014. Selain Chairil Widjaja, ahli waris juga turut melaporkan Sumita Chandra ke polisi.

Dari laporan tersebut, perkara itu telah dinyatakan P21 oleh jaksa. Namun, setelah berkas lengkap, Sumita Chandra melarikan diri ke Australia dan meninggal dunia pada 16 November 2015. “Sehingga perkara itu di SP3 (terhadap Sumita Chandra-red),” katanya.

Dian mengatakan, rangkaian kasus tersebut, Charlie Chandra diduga masih menyimpan dan menguasai tanpa hak atas SHM Nomor 5/Lemo dan bertindak seolah-olah sebagai pemilik sah.

“Pada tanggal 8 November 2021 dan 17 November 2021 PT Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa ahli waris The Pit Nio telah melayangkan surat somasi. Namun, CC (Charlie Chandra-red) tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikannya,” tuturnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: Akpol 1999Charlie ChandraKombes Pol Dian SetyawanPantai Indak Kosambi 2pemalsuan surat tanah PIK 2Penangkapan Charlie ChandraPIK 2Polda BantenResmob Polda BantenResmob Polda Metro Jaya
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sekda Kota Serang Minta CPNS Baru Tidak Terburu-buru Gadaikan SK ke Bank

Next Post

Soal Isu Penonaktifan Pengurus, Kadin Cilegon Tunggu Arahan Kadin Pusat dan Banten

Related Posts

Nobar Semifinal Piala Dunia 2026
Sepak Bola

Ratusan Warga hingga Ojol Nobar Semifinal Inggris – Argentina di Polresta Tangerang

by Mulyadi
Kamis, 16 Juli 2026 16:46

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – Ratusan warga mengikuti kegiatan nonton bareng (nobar) semifinal Piala Dunia 2026 antara Inggris melawan Argentina yang...

Read moreDetails

Sengketa Alur Pelayaran, PT Gandasari Energi Minta Semua Kapal Patuhi Jalur yang Ditetapkan Pemerintah

Kunjungi Korem 064/Maulana Yusuf, Kapolda Banten Perkuat Sinergi dan Soliditas dengan TNI

Jadi Titik Kepadatan Saat Jam Kerja, Polisi Atur Lalu Lintas di Perempatan Jembatan Kuning

Lomba Berburu dan Baksos, Semarak Hari Bhayangkara

Lomba Menembak Kapolda Cup 2026, Pembinanan Personel

Apresiasi untuk Dedikasi Personel Polda Banten

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Pria Ini Didakwa Edarkan Sabu di Hotel Le Dian Serang

Modifikasi Tangki Truk, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap di Cilegon

Next Post
Soal Isu Penonaktifan Pengurus, Kadin Cilegon Tunggu Arahan Kadin Pusat dan Banten

Soal Isu Penonaktifan Pengurus, Kadin Cilegon Tunggu Arahan Kadin Pusat dan Banten

TPA Jatiwaringin Disegel KLH, TPS3R Jadi Solusi Pengelolaan Sampah di Kabupaten Tangerang

TPA Jatiwaringin Disegel KLH, TPS3R Jadi Solusi Pengelolaan Sampah di Kabupaten Tangerang

Honda Banten Wujudkan Semangat Sinergi Bagi Negeri Lewat EduRide

Honda Banten Wujudkan Semangat Sinergi Bagi Negeri Lewat EduRide

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Para peserta mengikuti Chatime Tea-rista Competition 2026

Chatime Dorong Inovasi Peracik Teh Lewat Tea-rista Competition 2026

Jumat, 17 Juli 2026 16:41
KLHN merupakan wujud nyata dari komitmen berkelanjutan AHM dalam menjaga kualitas layanan Honda di seluruh Indonesia

AHM Dorong Peningkatan Pelayanan Melalui Kontes Layanan Honda Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 16:30
Para siswa kelas X SMK 1 Pasundan Kota Serang

Anak Office Boy Gagal Diterima di SMK Negeri, Kini Bisa Sekolah Gratis Berkat Pemprov Banten

Jumat, 17 Juli 2026 16:18
BAZNAS Kabupaten Serang Sudah Salurkan Rp 8 Miliar kepada Mustahik

BAZNAS Kabupaten Serang Sudah Salurkan Rp 8 Miliar kepada Mustahik

Jumat, 17 Juli 2026 15:35
Sekretaris KAHMI Muda Kota Cilegon, Wahyudi.

KAHMI Muda Soroti Lambannya Penanganan Debu Tambang Bojonegara di Kelurahan Pabean

Jumat, 17 Juli 2026 14:16
BPBD Kota Serang saat membagikan bantuan air bersih di Kasemen

351 KK di Kasemen Kesulitan Air Bersih

Jumat, 17 Juli 2026 13:49
Para peserta mengikuti Chatime Tea-rista Competition 2026

Chatime Dorong Inovasi Peracik Teh Lewat Tea-rista Competition 2026

Jumat, 17 Juli 2026 16:41
KLHN merupakan wujud nyata dari komitmen berkelanjutan AHM dalam menjaga kualitas layanan Honda di seluruh Indonesia

AHM Dorong Peningkatan Pelayanan Melalui Kontes Layanan Honda Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 16:30
Para siswa kelas X SMK 1 Pasundan Kota Serang

Anak Office Boy Gagal Diterima di SMK Negeri, Kini Bisa Sekolah Gratis Berkat Pemprov Banten

Jumat, 17 Juli 2026 16:18
BAZNAS Kabupaten Serang Sudah Salurkan Rp 8 Miliar kepada Mustahik

BAZNAS Kabupaten Serang Sudah Salurkan Rp 8 Miliar kepada Mustahik

Jumat, 17 Juli 2026 15:35
Sekretaris KAHMI Muda Kota Cilegon, Wahyudi.

KAHMI Muda Soroti Lambannya Penanganan Debu Tambang Bojonegara di Kelurahan Pabean

Jumat, 17 Juli 2026 14:16
BPBD Kota Serang saat membagikan bantuan air bersih di Kasemen

351 KK di Kasemen Kesulitan Air Bersih

Jumat, 17 Juli 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Para peserta mengikuti Chatime Tea-rista Competition 2026

Chatime Dorong Inovasi Peracik Teh Lewat Tea-rista Competition 2026

by Syaiful Adha
Jumat, 17 Juli 2026 16:41

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - F&B ID kembali menggelar Chatime Tea-rista Competition 2026 sebagai ajang untuk mendorong inovasi sekaligus mengapresiasi keterampilan...

KLHN merupakan wujud nyata dari komitmen berkelanjutan AHM dalam menjaga kualitas layanan Honda di seluruh Indonesia

AHM Dorong Peningkatan Pelayanan Melalui Kontes Layanan Honda Nasional 2026

by Eko Fajar
Jumat, 17 Juli 2026 16:30

JAKARTA, RADARBANTEN CO.ID - PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen melalui penyelenggaraan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak