LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Perkara Perlindungan terhadap anak atau asusila di Kabupaten Lebak masih cukup tinggi. Hingga Mei 2025, perkara perlindungan anak yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mencapai 24 kasus.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak terus berupaya untuk menekan perkara yang merugikan calon generasi penerus bangsa ini.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPA2KBP3A) Kabupaten Lebak Fuji Astuti mengatakan, perkara perlindungan anak menjadi salah satu perkara yang menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Ya, salah satu perhatian pemerintah daerah agar ke depan perkaranya bisa lebih ditekan hingga 0. Kita juga terus menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa jangan sungkan untuk melapor bila terjadi tindak asusila atau perlindungan terhadap anak,” kata Puji, Sabtu 24 Mei 2025.
Dia mengatakan, penyebab perkara asusila terhadap anak atau perlindungan anak masih terjadi, dikarenakan ada beberapa faktor, di antaranya kurangnya perhatian dari orang tua.
“Penyebabnya, pertama paling banyak dampak dari gadget, kurangnya perhatian dari orang tua, walau anak ada di rumah belum tentu di rumah aman dan ketika pergaulan kurang diawasi orang tua,” katanya.
Dia mengatakan, pihaknya secara berkala melakukan pendampingan terhadap korban asusila mulai dari pelaporan ke kepolisian sampai visum maupun konsultasi hukum.
“Upaya yang telah kami lakukan sesuai dengan SOP, melakukan pendampingan terhadap korban saat pelaporan di kepolisian, visum, asesmen, pendampingan konsultasi psikolog klinis maupun konsultasi hukum,” imbuhnya.
Dia mengatakan, pihaknya secara berkala melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak dan kekerasan terhadap perempuan di desa dan kecamatan.
Editor: Mastur Huda











