KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Tangerang, melakukan razia terhadap sejumlah kontrakan yang diduga dijadikan tempat praktik prostitusi online di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, pada Sabtu malam, 24 Mei 2025.
Razia tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu kontrakan di wilayah tersebut.
Warga melaporkan adanya dugaan praktik prostitusi terselubung yang dilakukan secara daring, dengan modus menyewa kontrakan sebagai tempat transaksi dan praktik prostitusi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan bahwa operasi gabungan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Perda, serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Dalam operasi tersebut, kami berhasil mengamankan enam wanita yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan tiga pasangan bukan pasangan suami istri yang ditemukan di dalam kamar kontrakan, dan semuanya sudah kita bawa ke kantor,” ujar Agus.
Dikatakan Agus, ketika dilakukan pemeriksaan, tim juga menemukan alat kontrasepsi yang berada di dalam kamar kontrakan, yang semakin memperkuat dugaan adanya praktik prostitusi.
Beberapa di antara mereka, kata Agus, mengakui bahwa aktivitas tersebut dilakukan melalui aplikasi online, dan mereka menyewa kontrakan untuk mempermudah akses transaksi dengan pelanggan.
Selain itu, kata Agus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang juga mengambil langkah tegas dengan menyegel kontrakan yang dijadikan tempat praktik prostitusi.
Penyegelan tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan hukum serta memberikan efek jera kepada pelaku prostitusi maupun pemilik kontrakan.
Agus menambahkan, razia itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP dalam menekan praktik prostitusi yang kini marak terjadi secara daring dan semakin sulit dideteksi karena menggunakan fasilitas hunian pribadi seperti kontrakan atau kos-kosan.
“Prostitusi online ini menjadi tantangan baru bagi aparat penegak Perda, karena praktiknya kerap berpindah-pindah dan tidak lagi dilakukan di tempat-tempat terbuka,” ungkap Agus.
Untuk itu, kata Agus, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan indikasi tindakan asusila atau pelanggaran Perda di lingkungan sekitar.
“Dan kami mengajak seluruh elemen masyarakat berperan serta dalam menjaga ketertiban dan moralitas di wilayah kita sendiri,” pungkas Agus.
Editor: Agus Priwandono