SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Upaya Jumadi untuk bebas dari kasus persetubuhan anak dibawah umur kandas. Pengacara asal Walantaka, Kota Serang itu tetap divonis 14 tahun penjara.
“Kasasinya ditolak,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat didampingi JPU Kejati Banten, Raden Isjuniyanto, Senin 26 Mei 2025.
Kasasi terhadap Jumadi tersebut menguatkan putusan banding dan Pengadilan Negeri (PN) Serang. Selain dipidana 14 tahun, Jumadi juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Perbuatan Jumadi tersebut, telah terbukti bersalah sebagaimana Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU berupa pidana penjara selama 15 tahun.
“Perkara itu diputus kasasinya tanggal 19 Mei 2025,” kata Purkon.
Jumadi sebelumnya telah tiga kali melakukan persetubuhan dengan korban yang diketahui merupakan anak dari kekasihnya. Peristiwa asusila itu pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2023 lalu.
Ketika itu, korban yang berinisial R diajak di hotel dan rumah korban di wilayah Kota Serang. Pada saat melakukan persetubuhan tersebut, Jumadi sempat mencoba mengancam korban. Tak hanya, itu dalam menjalankan aksinya tersebut, Jumadi juga memberikan ponsel kepada korban.
Kasus ini terungkap setelah, ibu korban curiga dengan benda milik terdakwa yang tertinggal di kamar anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah digauli Jumadi.
Perbuatan yang dilakukan Jumadi tersebut membuat dia kemudian ditangkap petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten di kantor hukumnya, pada Rabu sore, (6/12/23).
Pada saat proses penangkapan banyak warga yang menyeruduk kantor pengacara asal Pelindung Jaya, Lampung itu.
Mereka tidak terima ada warganya menjadi korban kekerasan seksual. Warga yang tersulut emosi terhadap kasus tersebut sempat melakukan pemukulan, namun langsung ditenangkan oleh anggota kepolisian. Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, Jumadi langsung dibawa ke Mapolda Banten.
“Pada Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan pelaku di salah satu kompleks di Kecamatan Walantaka Kota Serang,” tutur Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani beberapa waktu yang lalu.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











