SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang siswi SD berinisial BOP (7) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pamannya, AS (50). Korban dicabuli saat menginap di rumah pelaku.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan melalui Kanit PPA Ipda Febby Mufti Aku mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Sumurpecung, Kota Serang pada Kamis 16 Oktober 2025.
Korban yang tidur di kamar bersama pelaku dan bibinya tiba-tiba disentuh bagian kelaminnya.
“Kejadiannya di rumah pelaku, rumahnya bertetanggaan,” ujarnya, Jumat 24 Oktober 2025.
Tindakan pelaku tersebut membuat korban terbangun. Namun karena takut, korban tidak berani berteriak dan pasrah saat pelaku melancarkan perbuatannya.
“Saat melakukan aksinya, pelaku ini sempat menjanjikan akan memberikan uang apabila mau dicabuli,” kata Febby.
Keesokan harinya, korban mengeluh sakit saat buang air kecil kepada ibunya JU (36). Sontak, JU memeriksa alat kelamin korban dan mendapati darah yang keluar.
“Saat diperiksa ada darah dari kelamin korban,” ujar Febby.
JU yang melihat itu lantas menanyakan penyebabnya. Korban tanpa pikir panjang menyebut nama pelaku. “Korban ngaku kalau pamannya yang melakukan perbuatan tersebut,” kata Febby.
Dari pengakuan korban tersebut, JU mendatangi Mapolresta Serang Kota untuk membuat laporan. Dari laporan tersebut, petugas kepolisian dibantu warga mengamankan pelaku di rumahnya.
“Sudah diamankan,” kata Febby.
Febby menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya diatas 5 tahun penjara,” tutur Febby.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











