SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) akan segera membuka pendaftaran siswa baru melalui sistem baru bernama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Sistem ini menggantikan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang digunakan tahun-tahun sebelumnya.
Perbedaan utama SPMB terletak pada penerapan jalur domisili sebagai pengganti zonasi.
Artinya, penempatan calon siswa ke sekolah negeri, khususnya jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), akan berdasarkan alamat domisili yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), bukan lagi sekadar radius zonasi.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Tb Suherman menjelaskan, perbedaan antara PPDB dan SPMB lebih kepada istilah.
Namun, sistem penerimaan tetap berjalan melalui empat jalur utama: domisili, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua (mutasi).
“Zonasi sekarang diganti menjadi jalur domisili. Kalau zonasi sebelumnya bisa mencakup area lebih luas, domisili ini lebih ketat, benar-benar berdasarkan alamat tinggal yang dekat dengan sekolah,” ujar Suherman saat ditemui di Puspemkot Serang, Senin 26 Mei 2025.
Ia menegaskan, sistem baru ini diharapkan dapat mengatasi keluhan klasik orang tua siswa terkait zonasi, terutama kasus di mana siswa yang tinggal dekat sekolah justru tidak diterima karena ketentuan zonasi sebelumnya.
“Dengan domisili, patokannya jelas dari alamat di KK. Kalau jumlah pendaftar melebihi kapasitas sekolah, maka akan diprioritaskan bagi yang domisilinya paling dekat,” jelasnya.
Editor: Abdul Rozak












