CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Provinsi Banten saat ini tengah dihantui potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Ancaman itu merupakan dampak dari permasalahan gas industri yang sedang terjadi.
Perasaan was-was pun saat ini tengah dirasakan oleh puluhan serikat buruh atau pekerja dan ribuan tenaga kerja lainnya.
Kondisi serta perasaan was was tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Tripartit Nasional sekaligus Sekretaris Umum Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI, Afif Johan.
Afif mengatakan, kurang lebih ada 40 perwakilan dari serikat pekerja tingkat perusahaan mengeluhkan soal gas industri, khususnya perusahaan pengguna gas industri dan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI se-Provinsi Banten.
Dijelaskan Afif, dampak pemutusan kerja, tidak adanya kenaikan upah, hingga penurunan produksi hingga 50 persen sudah terjadi.
“Lalu sudah ada permasalahan perselisihan hubungan industrial, upah yang dibayarkan hanya 75 persen dari upah seharusnya,” papar Afif melalui keterangan tertulis, Kamis 29 Mei 2025.
Menyikapi persoalan kenaikan gas industri tersebut, pihaknya sempat menghubungi langsung Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus Gunawan dan Ketua Asosiasi Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) Edy Suyanto untuk mempertanyakan kenapa masih banyak terjadi permasalahan tenaga kerja karena permasalahan gas industri.
Diketahui, permasalahan gas industri akibat impelementasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 masih banyak masalah dan belum berjalan semestinya.
Dalam peraturan itu ditemukan bahwa tidak terlaksananya, kebijakan mengenai harga gas bumi untuk industri tertentu.
“Ada tujuh sektor yang mendapatkan harga tertentu yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet,” ungkapnya.
Namun pada pelaksanaannya, kata Afif, untuk wilayah Barat khususnya Sumatera, Banten dan Jawa Bara mengalami defisit stok.
Sehingga suplai pada perusahaan industri di Banten hanya mencakup sampai 54 hingga 70 persen paling banyak.
“Sisanya mereka harus membayar dengan harga komersil, kalau harga menurut Kepmen ESDM dalam USD 6,5 per MMBTU,” katanya.
“Tapi dengan harga komersil harus membayar dengan harga USD 16,77 per MMBTU,” sambungnya.
Sehingga hal ini, kata Afif, yang akhirnya mengakibatkan biaya produksi perusahaan menjadi meningkat.
Lalu kelangsungan usaha industri terancam, daya saing turun hingga menyasar kepada kaum pekerja.
“Oleh karenanya kami meminta kepada bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk turun tangan menangani masalah ini,” ungkapnya.
Menurut Afif, persoalan ini harus segera diselesaikan secara serius, sebab kalau tidak, permasalahan defisit stok ini bisa berlangsung hingga 2035.
Editor: Bayu Mulyana












