SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menegaskan batas waktu bagi seluruh desa untuk segera menggelar Musyawarah Desa (Musdes) guna membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Langkah ini menjadi syarat penting dalam upaya percepatan legalitas koperasi desa di bawah arahan pemerintah pusat.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Dede Suchandi, menyebutkan bahwa hingga 28 Mei 2025, baru 259 dari total 326 desa yang sudah melaksanakan Musdes untuk pembentukan Kopdes Merah Putih.
“Dari 326 desa, baru sebanyak 259 desa yang sudah melaksanakan Musdes, sisanya masih berproses,” ujar Dede, Kamis, 29 Mei 2025.
Namun, lanjutnya, dari 259 desa yang sudah menggelar Musdes, baru 77 desa yang melaporkan hasil pembentukan Kopdes ke Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).
“Jadi masih bertahap karena mereka baru mulai melaporkan. 77 ini berita acara pembentukannya sudah dilaporkan ke kementerian secara sistem,” tambahnya.
Dede mengakui lambatnya proses ini disebabkan kurangnya sosialisasi di tingkat desa mengenai tahapan pembentukan koperasi, mulai dari pemahaman struktur, persyaratan hingga teknis pelaporan.
“Karena kurang sosialisasi, mungkin kurang pemahaman tentang bagaimana Kopdes harus dibentuk, persyaratannya seperti apa, ketentuannya bagaimana. Baru setelah sosialisasi, mereka bergerak menyelenggarakan Musdes,” jelasnya.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, Dede meminta seluruh desa yang belum menggelar Musdes untuk segera bertindak agar tidak melewatkan batas waktu yang telah ditetapkan, yakni 30 Mei 2025.
“Kami optimis target tersebut dapat tercapai, Insya Allah. Jadwalnya memang seperti itu, jadi tanggal 30 Mei adalah batas akhir Musdes,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan, DPMD akan memberikan pendampingan langsung kepada desa-desa yang belum melaksanakan Musdes agar prosesnya bisa segera dilakukan tanpa kebingungan administratif.
Editor: Merwanda











