SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Siswa yang diketahui masuk sekolah melalui jalur titipan terancam tidak mendapatkan Nomor Induk Siswa (NIS) dan ijazah resmi. Mereka bahkan bisa dikategorikan sebagai “siswa siluman”.
Hal ini karena pengawasan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini diperketat, melibatkan berbagai pihak seperti Ombudsman dan Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS).
Tak hanya siswa, kepala sekolah yang menerima titipan juga akan dikenai sanksi tegas dari Wali Kota Serang, Budi Rustandi, berupa pemindahan atau mutasi jabatan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, TB Suherman, menegaskan bahwa sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ini mengikuti arahan langsung dari Walimota untuk dilakukan dengan ketat.
Salah satu bentuk pengawasannya adalah pembatasan jumlah rombongan belajar (rombel) sesuai dengan data pokok pendidikan (Dapodik).
“Pak Wali sangat tegas, tidak boleh ada titip-titipan. Sekolah yang melebihi kuota rombel tidak akan dimasukkan ke dalam Dapodik. Artinya, siswa tersebut dianggap ilegal tidak akan memiliki NIS, dan tidak akan mendapat ijazah,” ujar Suherman pada, Minggu, 1 Juni 2025.
Suherman mengatakan, tahun ini penerimaan murid baru akan menggunakan sistem SPMB.
Adapun pembagian kuota jalur masuk SMP, Dindikbud menetapkan komposisinya.
“Kalau SMP domisili 50 persen, afirmasi 20 persen, jalur prestasi 25 persen, dan mutasi orang tua lima persen. Kalau SD domisili 80 persen, afirmasi 15 persen, dan mutasi lima persen,” jelasnya.
Editor: Bayu Mulyana











