SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kabar baik bagi para guru honorer, pasalnya Pemerintah bakal memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2025 ini kepada mereka. BSU ini rencananya bakal dicairkan sekaligus di bulan Juni 2025 ini.
Yang mana, BSU ini merupakan program stimulus dari pemerintah yang diperuntukan untuk membantu pertumbuhan ekonomi nasional dengan harapan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
Menteri Keuangan (Mekeu) RI Sri Mulyani mengatakan, selain buruh, BSU juga akan diberikan kepada 288 ribu guru honorer di lingkup Kementerian Pendidikan Dasar, serta Menengah (Kemendikdasmen) serta 277 ribu di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
“Akan diberikan bantuan subsidi kepada sebanyak 565 ribu Guru Honorer sebanyak Rp 300 ribu per-bulan,” ucap Menkeu Sri Mulyani seperti yang dikutip dari Disway.id, Senin 9 Juni 2025.
Pemerintah sendiri telah menetapkan kriteria penerima BSU dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Sementara untuk jumlah penerima BSU untuk kriteria buruh berjumlah 17,3 juta buruh.
Adapun kriteria penerima BSU baik itu karyawan maupun guru honorer ialah :
- Karyawan/Pekerja
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Untuk pekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, persyaratan gaji menjadi paling banyak setara dengan UMP/UMK setempat
- Merupakan pekerja aktif yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan
- Guru Honorer
565 ribu guru honorer tersebar di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta guru honorer di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) akan menjadi penerima BSU ini.
Proses pencairan BSU telah dimulai sejak awal Juni dan ditargetkan rampung pada pertengahan bulan. Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima yang telah diverifikasi sebelumnya. Pemerintah juga telah mempermudah proses pengecekan status penerima secara online.
Berikut adalah tiga cara untuk mengecek apakah seseorang termasuk penerima BSU 2025:
- Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Masyarakat dapat mengakses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email. Jika dinyatakan sebagai calon penerima, peserta diminta melengkapi informasi rekening untuk proses pencairan. - Melalui Situs Kemnaker
Di laman bsu.kemnaker.go.id, pekerja bisa login atau membuat akun. Setelah itu, informasi terkait status penerima BSU akan ditampilkan di dashboard masing-masing. - Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Setelah registrasi dan login, pengguna dapat memilih menu “Cek BSU” dan mengikuti langkah-langkah verifikasi.
Jika status menunjukkan bahwa pekerja terdaftar sebagai penerima, dana akan langsung dikirim ke rekening yang telah didaftarkan. Apabila belum menerima pencairan dalam dua minggu setelah verifikasi, pekerja disarankan untuk menghubungi layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Program BSU 2025 diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat pekerja dan menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











