SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Banten meminta kepada Gubernur Banten Andra Soni untuk memeriksa seluruh bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA/SMK di Banten.
Hal ini menyusul adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2024. BPK menemukan adanya penyimpangan penggunaan dana BOS senilai Rp10,6 miliar di 61 SMA dan SMK Negeri.
Temuan didapati melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Penyimpangan mencakup transaksi fiktif, praktik “pinjam nama perusahaan”, dan pembagian keuntungan (cashback) antara penyedia barang/jasa dengan kepala sekolah.
“DPRD Banten meminta Gubernur Banten untuk memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar memeriksa semua bendaha dana BOS untuk menghindari penyalahgunaan dana BOS,” kata Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Banten Rifky Hermiansyah, Rabu 11 Juni 2025.
DPRD Banten menilai jika penyelewengan dana BOS ini tidak bisa dibiarkan. Menginggat dana BOS memiliki tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Provinsi Banten.
Untuk itu, DPRD Banten memberikan rekomendasi kepada Andra Soni memberikan sanksi sesuai ketenturan perundang-undangan kepada kepala satuan pendidikan dan bendaha BOS yang tidak memedomani ketentuan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana BOS.
“Kami minta adanya kebijakan dalam pengendalian kas BOS dan melakukan pemantauan dalam pengelolaan dana BOPS pada satuan pendidikan sesuai kewenangan,” ungkapnya.
Menurutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten harus meningkatkan peranannya dalam mengawasi pengelolaan dana BOS ini sehingga kasus seperti ini tidak lagi terjadi dikemudian hari.
“Tentu kita berharap dana BOS yang digulirkan Pemerintah ini dapat digunakan sebaik mungkin guna meningkatkan mutu pendidikan di Banten yang berkualitas,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda