SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan Sidak ke dua perusahaan di Kabupaten Serang, Selasa 10 Juni 2025 malam. Dua perusahaan tersebut diduga menjadi sumber pencemaran udara di Jakarta.
Dua perusahaan yang disidak KLH, yakni PT Luckione Environment Science Indonesia (LESI) di Kecamatan Kibin serta PT Jaya Abadi Steel (JAS) di Kecamatan Ciruas.
Sidak dipimpin langsung Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Hanif Faisol Nurofiq didampingi tim Penegakkan Hukum (Gakum) dari Kementerian LH. Dalam Sidak tersebut dua perusahaan dilakukan penyegelan.
Hanif mengatakan, dua perusahaan tersebut disinyalir telah menjadi sumber pencemaran di Jakarta. Pasalnya, ada zat berbahaya yang terbawa hingga ke Jakarta.
“Zinc Oxide dari PT Luckione Environment Science Indonesia (LESI) di Kabupaten Serang. Ini merupakan salah satu kontributor udara memburuk di Jakarta. Jadi kita akan menyisir satu per satu, sumber-sumber pencemaran ini,” katanya.
Hanif mengatakan, hasil pembakaran yang tidak sempurna dari perusahaan tersebut disinyalir menyumbang pencemaran di Jakarta.
“Berdasarkan hasil simulasi permodelan maka hasil pembakaran tidak sempurna terdorong angin hingga ke Jakarta. Ini yang menyebabkan se-Jabodetabek kualitas udaranya terganggu. Ini sangat berbahaya, sehingga kita sedang memberikan penekanan dengan memasang segel dan pengambilan sampel dan meminta keterangan para ahli untuk proses pidananya,” ujarnya.
Dia mengungkapkan alasan kenapa pihaknya melakukan sidak di malam hari. Pasalnya, mayoritas industri beroperasi pada malam hari. “Supaya upaya-upaya bisa dilakukan untuk mengurangi jumlah pencemaran di Jakarta,” tegasnya.
Hanif meminta, kepada pemerintah daerah untuk aktif melakukan penyisiran terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan. Terutama yang melanggar dalam pengolahan limbahnya.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan, sidak yang dilakukan merupakan tindak lanjut pencemaran udara di Jakarta yang kian memperihatinkan.
“Malam ini kita melakukan penindakan hukum terhadap dua lokasi pabrik di sekitaran Serang. Keduanya terindikasi adanya pencemaran udara di atas ambang batas,” ujarnya.
Selain itu, berdasarkan hasil sidak yang dilakukan pihaknya juga mendapati adanya pelanggaran beruap pembuangan limbah B3 yang tidak sesuai prosedur.
“Jadi malam ini 2 beberapa waktu yang lalu kita juga sudah melakukan beberapa penindakan hukum terhadap perusahaan publik. Jadi ke depan ini akan ada lagi,” terangnya.
Ia mengungkapkan, setelah dilakukan penyegelan, dua perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi untuk sementara waktu sambil nunggu hasil kajian dan penegakan hukum.
Editor: Mastur Huda