• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Jadi Penyebab Pencemaran Udara di Jakarta, KLH Segel Dua Pabrik di Kabupaten Serang

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 11 Juni 2025 12:16
in Berita Utama, Kabupaten Serang
0
Jadi Penyebab Pencemaran Udara di Jakarta, KLH Segel Dua Pabrik di Kabupaten Serang

Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan sidak di dua perusahaan di Kabupaten Serang.

0
SHARES
514
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan Sidak ke dua perusahaan di Kabupaten Serang, Selasa 10 Juni 2025 malam. Dua perusahaan tersebut diduga menjadi sumber pencemaran udara di Jakarta.

Dua perusahaan yang disidak KLH, yakni PT Luckione Environment Science Indonesia (LESI) di Kecamatan Kibin serta PT Jaya Abadi Steel (JAS) di Kecamatan Ciruas.

Sidak dipimpin langsung Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Hanif Faisol Nurofiq didampingi tim Penegakkan Hukum (Gakum) dari Kementerian LH. Dalam Sidak tersebut dua perusahaan dilakukan penyegelan.

Hanif mengatakan, dua perusahaan tersebut disinyalir telah menjadi sumber pencemaran di Jakarta. Pasalnya, ada zat berbahaya yang terbawa hingga ke Jakarta.

“Zinc Oxide dari PT Luckione Environment Science Indonesia (LESI) di Kabupaten Serang. Ini merupakan salah satu kontributor udara memburuk di Jakarta. Jadi kita akan menyisir satu per satu, sumber-sumber pencemaran ini,” katanya.

Hanif mengatakan, hasil pembakaran yang tidak sempurna dari perusahaan tersebut disinyalir menyumbang pencemaran di Jakarta.

“Berdasarkan hasil simulasi permodelan maka hasil pembakaran tidak sempurna terdorong angin hingga ke Jakarta. Ini yang menyebabkan se-Jabodetabek kualitas udaranya terganggu. Ini sangat berbahaya, sehingga kita sedang memberikan penekanan dengan memasang segel dan pengambilan sampel dan meminta keterangan para ahli untuk proses pidananya,” ujarnya.

Dia mengungkapkan alasan kenapa pihaknya melakukan sidak di malam hari. Pasalnya, mayoritas industri beroperasi pada malam hari. “Supaya upaya-upaya bisa dilakukan untuk mengurangi jumlah pencemaran di Jakarta,” tegasnya.

Hanif meminta, kepada pemerintah daerah untuk aktif melakukan penyisiran terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan. Terutama yang melanggar dalam pengolahan limbahnya.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan, sidak yang dilakukan merupakan tindak lanjut pencemaran udara di Jakarta yang kian memperihatinkan.

“Malam ini kita melakukan penindakan hukum terhadap dua lokasi pabrik di sekitaran Serang. Keduanya terindikasi adanya pencemaran udara di atas ambang batas,” ujarnya.

Selain itu, berdasarkan hasil sidak yang dilakukan pihaknya juga mendapati adanya pelanggaran beruap pembuangan limbah B3 yang tidak sesuai prosedur.

“Jadi malam ini 2 beberapa waktu yang lalu kita juga sudah melakukan beberapa penindakan hukum terhadap perusahaan publik. Jadi ke depan ini akan ada lagi,” terangnya.

Ia mengungkapkan, setelah dilakukan penyegelan, dua perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi untuk sementara waktu sambil nunggu hasil kajian dan penegakan hukum.

Editor: Mastur Huda

Tags: DLH Kabupaten SerangHanif Faisol NurofiqJabodetabekkabupaten serangkementerian lingkungan hiduplimbah b3pencemaran lingkunganPencemaran Udarapencemaran udara jakartapenyegelan pabriksidak kementerian
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ada Temuan Rp10 Miliar, Dewan Minta Gubernur Banten Periksa Semua Bendahara Dana BOS

Next Post

Ditahan di Polda Banten, Ketua Kadin Kota Cilegon Nonaktif Tidur Beralaskan Papan

Next Post
Ditahan di Polda Banten, Ketua Kadin Kota Cilegon Nonaktif Tidur Beralaskan Papan

Ditahan di Polda Banten, Ketua Kadin Kota Cilegon Nonaktif Tidur Beralaskan Papan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemanfaatan Limbah Terpadu PLN IP UBP Suralaya Raih Penghargaan

Pemanfaatan Limbah Terpadu PLN IP UBP Suralaya Raih Penghargaan

by Adam Fadillah
Selasa, 11 Agustus 2026 12:50
0

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Komitmen PLN Indonesia Power UBP Suralaya dalam mengintegrasikan prinsip keberlanjutan pada operasionalnya kembali membuah hasil. Perusahaan berhasil memboyong...

HUT ke-19, Pemkot Serang Buka Ruang Kritik dan Gagasan Anak Muda

HUT ke-19, Pemkot Serang Buka Ruang Kritik dan Gagasan Anak Muda

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 11 Agustus 2026 11:45
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Serang membuka ruang dialog bagi mahasiswa dan generasi muda untuk menyampaikan kritik, gagasan, serta harapan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.