SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kota Serang berencana membentuk kembali Panitia Khusus (Pansus) Aset.
Langkah ini diambil untuk menyelesaikan persoalan aset yang hingga kini belum diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Salah satu aset yang kini kembali dibidik adalah kawasan Pendopo atau Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang yang berada di pusat kota, tepatnya di dekat Alun-alun Kota Serang.
Pemkot Serang bersikukuh untuk memperoleh pendopo tersebut, mengingat kebutuhan ruang kantor bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang semakin mendesak.
Salah satu contoh, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang terpaksa harus pindah dari kantor lamanya di Jalan Ki Ajurum, Cipocok Jaya, usai kalah dalam sengketa hukum.
Selain sebagai solusi untuk keterbatasan ruang, Pemkot Serang juga berencana menjadikan kawasan Puspemkab lama sebagai ikon sekaligus pusat pemerintahan baru yang lebih representatif di jantung Kota Serang.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Farhan Aziz, menilai perlu dibentuk kembali Pansus Aset. Ia menilai, pansus dapat menjadi forum resmi yang lebih kuat dalam menelusuri dan menyelesaikan persoalan aset lintas pemerintahan ini.
“Menurut saya yang perlu dibentuk adalah pansus sebenarnya,” ujar Farhan, Kamis, 12 Juni 2025.
Politikus Partai Demokrat itu mengaku akan mengusulkan pembentukan pansus tersebut kepada Komisi III DPRD Kota Serang, yang membidangi urusan aset dan pemerintahan.
Tidak hanya itu, Farhan juga mengusulkan agar pansus ini melibatkan ahli hukum, agar dalam prosesnya dapat menelaah secara lebih mendalam dasar-dasar hukum dari setiap kesepakatan yang pernah dibuat antara Pemkot dan Pemkab Serang.
Ia berharap, penelaahan tersebut dapat membuka peluang hukum untuk mendorong penyerahan aset secara penuh ke Pemkot Serang, termasuk gedung Pendopo Bupati yang selama ini menjadi objek sengketa utama.
“Siapa tahu ada kesepakatan yang tidak simetris, tidak seimbang, atau dasar hukumnya lemah. Jadi kita masih punya celah untuk mengambil hak tersebut,” jelas Farhan.
Editor : Aas Arbi