LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Serikat Pekerja Nasional (SPN) mendesak pemerintah agar menghapus sistem outsourcing yang merugikan buruh atau pekerja di perusahaan. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir, 83 pekerja di Lebak terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kami melihat dari laporan teman-teman pekerja bahwa mereka di-PHK itu bukan sebenarnya PHK, tetapi kebanyakan karena masa kontrak kerjanya sudah habis. Makanya kami selalu mendesak supaya sistem outsourcing dihilangkan,” kata Ketua DPC SPN Lebak, Sidik Uwen kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 13 Juni 2025.
Sidik menjelaskan, sistem outsourcing sangat merugikan pekerja lantaran para pekerja akan sangat mudah diberhentikan. Menurutnya, sistem tersebut mempengaruhi pada penurunan kesejahteraan pekerja.
“Di sini lemahnya kita karena teman-teman tidak punya kekuatan hukum. Di saat semangat teman-teman bekerja dan berkarir justru kontraknya habis,” ujarnya.
Sidik mengaku miris terhadap kondisi tenaga kerja di Lebak. Karena selain upah minimum kabupaten (UMK) yang paling rendah di Provinsi Banten, juga masih banyak oknum yang melakukan praktik pungli dalam rekrutmen tenaga kerja.
“Cari kerja buat nyari uang bukan buang uang. Tapi faktanya di lapangan banyak pencari kerja justru mau mencari kerja malah membuang uang. Makanya saya sepakat langkah pemerintah dalam memberantas praktik-praktik seperti itu,” tandasnya.
Dari 83 pekerja yang di-PHK itu, kebanyakan diberhentikan dengan alasan melanggar peraturan perusahaan. Alasan lainnya karena mangkir, efisiensi dan kinerja yang dinilai tidak memenuhi standar perusahaan.
Editor: Mastur Huda