SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus mutilasi terhadap korban Siti Amelia (19) rampung disidik penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. Kamis 12 Juni 2025, perkara itu dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
“Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, Jumat 13 Juni 2025.
Berkas perkara yang menyeret Mulyana (23) warga Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang itu akan dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk diadili. Saat ini, JPU sedang menyusun surat dakwaan. “Segera kita limpahkan,” kata Purkon.
Kapolresta Serang Kota Yudha Satria menjelaskan, kasus mutilasi itu berawal saat korban dijemput pelaku di rumah bibi-nya di Kampung Palingping, RT 017, RW 005, Desa Kramatlaban, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Minggu 13 April 2025.
Saat itu, korban dijemput pelaku untuk dibelikan obat penggugur kandungan. Sebab, sebelumnya, korban memberi tahu pelaku melalui Whatsapp kalau dia tengah hamil dengan usia kandungan sekitar dua bulan. “Pelaku ini dikirim foto Whatsapp tes kehamilan oleh korban,” ungkap Yudha.
Yudha mengatakan, pembelian obat untuk menggugurkan kandungan itu batal dilakukan. Sebab, di perjalanan tepatnya Gunung Kupak, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang mengalami hujan lebat. Pelaku dengan penjual obat penggugur kandungan itu membatalkan transaksi langsung atau Cash on Delivery (COD). “Transaksi ini tidak jadi dilakukan,” ujarnya.
Karena tak jadi membeli obat itu, keduanya terlibat cekcok. Apalagi saat itu, korban meminta agar pelaku menikahinya. “Korban ini meminta pertanggungjawaban,” kata mantan Kapolres Serang Kabupaten ini.
Pelaku yang tak ingin menikahi korban lantas berencana untuk membunuhnya. Warga Kampung Cikuray Kedondong, RT 005, RW 001, Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang itu oleh pelaku kemudian dibawa ke kebun karet di Kampung Baru Ciberuk, Desa Gunungsari. Di lokasi ini, pelaku mencekik leher korban hingga jatuh pingsan.
Setelah pingsan, korban dibawa tengah kebun. Disana, korban dicekik kembali dan kepalanya ditenggelamkan. Selanjutnya, korban meyakini pelaku tewas mengambil golok di rumahnya. Golok itu kemudian digunakan pelaku untuk memutilasi korban.
“Selanjutnya, karung yang berisi tangan, kaki dan kepala beserta ponsel, dompet dan pakaian korban dibawa ke sungai. Jaraknya sekitar 500 meter (dari lokasi mutilasi-red),” tuturnya.
Editor: Mastur Huda