KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pemkot Tangsel menindak tegas pelanggaran pemanfaatan lahan negara di kawasan Roxy, Ciputat.
Sekitar 40 bangunan semi permanen dibongkar pada Senin 23 Juni 2025 setelah terbukti digunakan sebagai lokasi hiburan malam, penjualan minuman keras, dan praktik prostitusi terselubung.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, memimpin langsung penertiban bersama unsur Polres Tangsel, Kodim, Polsek Ciputat, Koramil, DPRD Kota Tangsel, serta tokoh masyarakat dan ketua RT/RW setempat.
Penertiban ini merupakan puncak dari serangkaian upaya persuasif Pemkot, termasuk tiga kali surat peringatan sejak Maret 2025.
“Tempat ini bukan lagi kawasan usaha mikro seperti komitmen awal. Faktanya berubah jadi tempat hiburan malam, miras, bahkan praktik prostitusi. Ini jelas menyimpang dan meresahkan masyarakat,” kata Pilar di lokasi.
Lahan yang ditertibkan merupakan aset milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, dengan luas sekitar 1 hektare. Ke depan, lahan tersebut akan dialihfungsikan menjadi area parkir kendaraan tidak layak pakai, sebagai bagian dari pemanfaatan aset milik daerah.
Pilar menegaskan bahwa penghuni kawasan tersebut bukan pemilik sah, dan sebagian besar bukan warga resmi Kota Tangsel. “Dari data RT dan RW, tidak ada komunitas warga yang terdaftar resmi. Mereka hanya memanfaatkan lahan pemerintah untuk kegiatan yang melanggar hukum,” ungkapnya.
Menurut Pilar, Pemkot sejak awal telah memberi arahan agar lahan tersebut dimanfaatkan untuk usaha mikro dan UMKM. Namun, fakta di lapangan menunjukkan justru munculnya praktik-praktik ilegal yang bertentangan dengan norma dan hukum.
“Kami tidak akan kompromi terhadap prostitusi dan penyalahgunaan aset negara. Ini bukan sekadar pembongkaran, ini penegakan hukum dan etika publik,” tegas Pilar.
Penertiban dilakukan bertahap. Tahap pertama menyasar tempat hiburan malam, karaoke, dan lapo. Berikutnya, bangunan kontrakan yang digunakan sebagai tempat tinggal tanpa izin akan dibongkar.
Warga diberikan waktu lima hari untuk membongkar bangunan secara mandiri. Jika tidak, aparat akan melakukan pembongkaran paksa. Anak-anak yatim yang berada di lokasi akan dipindahkan ke panti asuhan, dan fasilitas ibadah akan dipindahkan ke tempat yang lebih representatif.
Menanggapi adanya dugaan keterlibatan oknum dalam membekingi kawasan tersebut, Pilar menegaskan bahwa tidak ada toleransi. “Kami pastikan, tidak ada satu pun aparat penegak hukum yang melindungi aktivitas ilegal. Jika ada, silakan laporkan,” ujarnya.
Penertiban kawasan Roxy ini disebut sebagai bagian dari komitmen besar Pemkot Tangsel dalam menjaga wibawa hukum, moral publik, dan fungsi aset negara. Pilar juga menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Polres, Kodim, DPRD, serta masyarakat.
“Ini adalah momen penting. Tidak hanya membongkar bangunan fisik, tapi juga membongkar praktik-praktik yang merusak moral, hukum, dan ketertiban,” tutup Pilar.
Editor: Bayu Mulyana












