LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menetapkan Perjalanan Dinas dari Inspektorat Kabupaten Lebak di Kabupaten Garut menjadi temuan kejanggalan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024. Diketahui kegiatan merupakan studi banding berupa Perjalanan dinas dan paket meeting Inspektorat Kabupaten Lebak ke Kampung Sampireun Resort & Spa di Kabupaten Garut, Jawa Barat pada tanggal 11 sampai dengan 14 Desember 2024 lalu.
Menyikapi polemik tersebut, Kasubag Administrasi Umum dan Keuangan Inspektorat Lebak, Yehezkiel Umbu menjelaskan bahwa temuan tersebut terjadi lantaran perbedaan pemahaman antara Inspektorat Lebak dengan BPK.
“Karena habit ya, kebiasaan kami, bahkan di seluruh OPD di Lebak bahwa kegiatan dinas di luar kota dianggap perjalanan dinas,” ujar Yehezkiel saat ditemui RADARBANTEN.CO.ID di kantornya, Senin 23 Juni 2025.
Ia menerangkan, pada dasarnya Inspektorat Lebak menjalankan kegiatan dengan lancar dengan tujuan meningkatkan kapasitas pegawai. Namun dalam, temuan tersebut BPK menenukam kesalahan pemahaman dari Inpektorat Lebak yakni adanya kelebihan bayar dalam kegiatan Workshop yang diikuti 70 pegawai tersebut.
“Jadi itu memang berbeda persepsi antara Inspektorat Lebak dan BPK. Kami menganggap bahwa ini adalah perjalanan dinas, jadi masing-masing pegawai mendapatkan Rp430 ribu,” tuturnya.
Ia menambahkan, namun seharusnya setiap kegiatan peserta peserta mendapatkna uang saku tidak diberikan secara sekaligus.
“Ternyata kalau kegiatan internal tidak dianggap perjalanan dinas, tapi tetap dapat uang saku senilai Rp150 ribu,” imbuhnya.
Selain kelebihan bayar pada uang saku, BPK juga menyoroti adanya penggunaan anggaran yang janggal yakni penyewaan hotel tempat menginap dan biaya transportasi.
Yehezkiel menegaskan, bahwa pihaknya telah mengembalikan kelebihan bayar tersebut kepada kas daerah dan memastikan tidak ada kerugian negara akibat hal tersebut.
“Sudah dikembalikan, semuanya. Masing-masing pegawai sudah mengembalikan kelebihan tersebut,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











