RADARBANTEN.CO.ID – Salat merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam. Salat diwajibkan karena rukun Islam ke-dua dan merupakan tiang agama.
Salat juga menjadi ibadah pertama yang akan ditimbang pahalanya di hari kiamat nanti.
Oleh karena itu, salat harus dilakukan dengan khusyuk dan memenuhi syarat-syaratnya. Namun dalam beberapa waktu tertentu, marak fenomena salat dengan memakai kaos partai atau kaos bergambar.
Kaos partai biasanya memiliki gambar atau logo partai politik yang cukup besar. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang hukum salat memakai kaos, semisal kaos partai, band, merek produk, dan kaos sablon lainnya.
Lalu bolehkah salat memakai kaos partai, untuk lebih jelasnya RADARBANTEN.CO.ID, mengutip dari Website resmi Kementerian Agama RI, bahwa pada dasarnya, tidak ada aturan khusus dan detail mengenai pakaian yang dipakai saat shalat.
Semua model pakaian apapun sah dipakai untuk salat asalkan suci dan dapat menutupi aurat.
Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Muddatstsir ayat 4, yakni, “Dan pakaianmu sucikanlah,”.
Demikian juga sebagaimana keterangan dalam Kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi’i, jilid 2 halaman 120 yang menerangkan, “Wajib menutup aurat dengan penutup yang tidak dapat menampakan warna kulit, yaitu sifatnya kulit meliputi hitam atau putih. Menutupi aurat bisa hasil dengan pakaian, kulit dan yang menyerupai keduanya,”.
Lalu menurut Syekh Ibnu Qasim dalam kitab Fath al-Qarib pada halaman 30 juga menegaskan, “Dan menutup aurat wajib dengan pakaian yang suci,” katanya.
Jadi, mengenakan kaos partai untuk salat tetap sah. Akan tetapi, meski sah mengenakan kaos partai untuk salat sebaiknya perbuatan ini dihindari karena kaos partai termasuk kategori pakaian yang bergambar, yang mana mengenakan kaos bergambar saat salat itu dimakruhkan.
Terkait mengenakan pakaian bergambar dimakruhkan, sebagaimana penjelasan Syekh Taqiyuddin dalam kitab Kifayat al-Akhyar juz I halaman 93, “Makruh hukumnya mengenakan pakaian yang bergambar saat salat,”.
Dengan demikian, salat dengan memakai kaos bergambar hukumnya adalah sah asal bisa menutupi aurat, namun hal itu dimakruhkah. Oleh karena itu, salat memakai kaos bergambar sebaiknya dihindari, apalagi ketika salat berjamaah karena bisa mengganggu kenyamanan atau konsentrasi jamaah lain.
Atas dasar itulah, sebagai umat Islam ketika memang tidak dalam keadaan darurat sebaiknya menghindari mengenakan pakaian bergambar. Hal itu lebih baik menurut para ulama salah satunya yaitu Syekh Taqiyuddin.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani adalah seorang qadli, penyair, sastrawan, dan salah seorang ulama terkemuka dalam Daulah Utsmaniyyah.
Editor: Mastur Huda











