PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 339 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Pandeglang kini telah resmi berbadan hukum. Hal ini menjadi tonggak penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan di wilayah tersebut.
Ketua APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Pandeglang, Cecep Muhidin, mengungkapkan bahwa Koperasi Merah Putih telah terbentuk di 326 desa dan 13 kelurahan yang tersebar di 35 kecamatan di Pandeglang.
“Dan semua koperasi yang sudah terbentuk sudah memiliki Surat Keputusan (SK) Badan Hukum,” ujar Cecep melalui sambungan telepon, Minggu, 6 Juli 2025.
SK Badan Hukum tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum RI. Penyerahan SK Badan Hukum untuk 339 Kopdes Merah Putih diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pandeglang Dewi Setiani, didampingi Wakil Ketua I DPRD Pandeglang Fikri Pebriansyah, Wakil Bupati Iing Andri Supriadi, dan Pj. Sekda Pandeglang Asep Rahmat, di Oproom Setda Pandeglang pada Senin pekan lalu.
Cecep menambahkan, setelah tahap pembentukan ini, langkah selanjutnya adalah realisasi bantuan keuangan kepada koperasi.
“Usai terbentuk ini tinggal realisasinya. Masyarakat saat ini menunggu direalisasikannya bantuan keuangan kepada Koperasi Merah Putih,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, tidak ada kendala dalam pembentukan koperasi saat ini, hanya tinggal menunggu proses pencairan bantuan.
“Hanya tinggal menunggu realisasi dalam menerima bantuan keuangan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Pandeglang Dewi Setiani menyambut baik keberhasilan ini.
“Syukur Alhamdulillah sebanyak 339 Kopdes Merah Putih di Kabupaten Pandeglang telah resmi berbadan hukum,” ucapnya.
Bupati Dewi berharap koperasi ini dikelola dengan baik dan transparan, sehingga dapat memperkuat ekonomi desa dan mendukung kedaulatan pangan nasional.
“Karena Kopdes Merah Putih merupakan simbol kemandirian ekonomi kerakyatan,” tuturnya.
Editor : Merwanda











