CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi IV DPRD Kota Cilegon geram. Dalam sidak ke Pasar Keranggot, Selasa, 8 Juli 2025, mereka menemukan 10 titik parkir ilegal.
Ketua Komisi IV, Muhammad Saiful Basri, menyebut parkir liar ini berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ada 10 titik parkir, tapi kita juga belum tahu data konkretnya seperti apa. Makanya tujuan kita panggil nanti adalah untuk mendalami sejauh mana informasi yang kita dapatkan bisa menyelesaikan persoalan ini,” katanya usai rapat paripurna.
Menurut Saiful, parkir itu ilegal karena tidak sesuai prosedur.
“Kenapa dianggap ilegal? Karena memang pelaksanaannya tidak sesuai prosedur,” tegas dia.
Komisi IV akan panggil sejumlah OPD seperti Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perhubungan, DLH, PUTR, dan Disperindag. Mereka akan duduk bersama mencari solusi.
“Kita akan coba koordinasi lintas OPD supaya masalah ini bisa selesai,” jelas Saiful.
Tidak hanya itu, pihak swasta dan individu yang mengelola parkir liar juga bakal dipanggil.
“Kita akan tanyakan sejak kapan mereka menjalankan kegiatan itu, padahal lahan itu milik pemerintah,” kata Saiful.
Dia menegaskan DPRD tidak melarang parkir, tapi pengelolaan harus legal dan memberi manfaat ke daerah.
“Kita tidak melarang parkir, tapi sistemnya yang akan kita benahi supaya jadi PAD,” pungkasnya.
Editor : Merwanda












