SERANG,RADARBANTRN.CO.ID-Pesisir Utara Kabupaten Serang tepatnya Kecamata Pontang, Tirtayasa dan Kecamatan Tanara telah ditetapkan sebagai kawasan industri Minapolitan.
Penetapan kawasan Minapolitan telah dimulai sejak tahun 2011 lalu dan diperkuat dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2030.
Lahirnya gagasan kawasan industri Minapolitan di wilayah Serang Utara tak lepas dari potensi bahari yang ada di wilayah tersebut.
Digagasnya kawasan industri Minapolitan dimaksudkan agar potensi kelautan dan perikanan dapat dikembangkan secara terintegrasi demi meningkatkan produksi, nilai tambah, sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat lokal.
Namun kini, gagasan tersebut sedang berada diujung tanduk. Pasalnya, kawasan Minapolitan kini jadi incaran proyek ambisius perluasan PT Pantai Indah Kapuk Dua (PIK 2).
Bahkan, berdasarkan data yang di himpun sudah ada dua perusahaan yang disinyalir terafiliasi dengan PIK dua yang sudah mengantongi izin untuk melakukan pembebasan lahan di kawasan Pontirta.
Perusahaan tersebut ialah Pandu Permata Indah dan PT Bahana Kurnia, dengan konsesi izin pembebasan lahan seluas 6.700 hektar.
Bahkan kini mereka telah berhasil menguasai sekitar 600 hektar di Tanara dan Tirtayasa.
Hal ini pun memicu pro kontra di tengah-tengah masyarakat di wilayah Pontirta.
Bagi yang mendukung, ini adalah harapan baru untuk pengembangan ekonomi di Kabupaten Serang, namun bagi yang menolak, ekspansi PIK dinilai akan menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan ruang hidup masyarakat karena adanya alih fungsi lahan produktif perikanan.
Koordinator Mahasiswa Serang Raya, Saeful Arifin menilai, ekspansi PIK 2 ini bukan sekadar perbedaan konsep, melainkan ancaman nyata terhadap mata pencarian ribuan nelayan dan pembudidaya ikan di pesisir Utara Kabupaten Serang.
“Alih fungsi lahan pesisir untuk properti mewah akan mengikis area tambak, kolam, dan tangkapan ikan yang menjadi sandaran hidup masyarakat setempat,” ujarnya, Rabu 9 Juli 2025.
Arifin juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan yang muncul akibat adanya alih fungsi lahan yang pastinya akan dilakukan pihak perusahaan di wilayah pesisir.
“Pembangunan infrastruktur berskala besar juga berpotensi merusak ekosistem mangrove, habitat ikan, dan kualitas air laut yang vital bagi keberlanjutan sektor perikanan,” katanya.
Menurut Arifin, investasi tanpa perencanaan matang yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal dapat menimbulkan dampak negatif yang tentunya akan berdampak sangat buruk bagi penduduk sekitar.
Selain dampak lingkungan yang besar, masyarakat juga akan kehilangan mata pencaharian mereka.
Ia pun menghawatirkan Proses reviu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang akan dilakukan di tahun ini justru berpotensi dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan investor, termasuk PIK 2, demi mengubah status kawasan Minapolitan menjadi kawasan perumahan terpadu.
“Kita lihat saja, jika Kawasan Industri Minapolitan Pontang-Tirtayasa direvisi, maka kepentingannya jelas untuk mengakomodir investor,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Syamsuddin membenarkan rencana pembebasan lahan oleh dua perusahaan tersebut di wilayah Pontirta.
“Ya baru ada beberapa persen yang dikuasai, ada segitu (600 hektar-red),” ujarnya.
Syamsuddin menambahkan bahwa pengadaan lahan oleh PT Pandu Permata Indah akan berakhir Desember 2025, dan PT Bahana Kurnia Indah pada Juni 2026.
Lebih lanjut, Syamsuddin menjelaskan bahwa PIK 2 berencana mengembangkan kawasan industri, pelabuhan untuk akses laut, serta pemukiman khusus di sekitar pesisir pantai.
“Nanti mereka akan buat kawasan industri, ada juga pelabuhan untuk akses lautnya terus ada pemukiman khusus. Ada juga rencana untuk menyambung jalan tol yang dari Kabupaten Tangerang dan kemudian Kecamatan Tanara, Kecamatan Tirtayasa, dan Kecamatan Pontang,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, meskipun Pontang dan Tirtayasa merupakan Kawasan Industri Minapolitan berdasarkan Perda RTRW Kabupaten Serang, PIK 2 tetap bisa berinvestasi dengan konsep yang berbeda.
Hal ini karena PIK 2 mengacu pada RTRW Provinsi Banten, yang merupakan aturan yang lebih tinggi dari Perda Kabupaten.
“Mereka pakai RTRW Provinsi, karena itu aturan lebih tinggi dengan Perda Provinsi. Kalau diatur dengan dua hal yang sama, maka kita menggunakan aturan yang lebih tinggi. Tetapi Kabupaten diberikan kewajiban untuk menyesuaikan itu, makanya RTRW kita sedang direviu untuk direvisi.” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi












