PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penciptaan manusia berpasangan, laki-laki dan perempuan, merupakan salah satu tanda kebesaran Allah Subhanallahu wa Ta’ala.
Secara biologis, manusia membutuhkan pasangan untuk menjadi suami istri, untuk berkembang biak dan melanjutkan keturunan.
Manusia juga membutuhkan interaksi sosial dan emosional dengan lawan jenis untuk mencapai kesejahteraan.
Namun, hal terpenting bagi pasangan suami istri adalah mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.
Pembagian peran menjadi prioritas utama untuk didiskusikan bersama, agar bahtera pernikahan berjalan dengan baik sesuai harapan.
Akan tetapi, dalam kenyataannya, antara suami dan istri sering terjadi ketimpangan peran. Misalnya, tugas di rumah dibebankan seluruhnya kepada istri.
Padahal, istri juga bekerja di luar rumah demi bisa menopang kebutuhan sehari-hari.
Padahal, kewajiban seorang istri dalam ajaran Islam ialah hanya wajib memenuhi kebutuhan biologis suaminya saja.
Lalu, bagaimana dengan anggapan bahwa istri memiliki kewajiban memasak, mencuci, dan pekerjaan rumah tangga lainnya?
Dikutip RADARBANTEN.CO.ID dari website resmi MUI, bahwa alasan laki-laki menjadi pemimpin bagi perempuan sebab laki-laki memberikan mahar, nafkah, dan memenuhi kebutuhan keluarga.
Kemudian dalam tafsir al-Qurthubi dinyatakan, ketika laki-laki tidak memenuhi tugasnya dalam memenuhi kebutuhan keluarga, laki-laki seperti ini tidak menjadi lebih unggul.
Lalu, bagaimana sebenarnya hak dan kewajiban suami istri?
Merujuk diskusi dalam kajian fikih, baik suami maupun istri memiliki hak dan kewajiban bersama dan hak kewajiban khusus.
Pemenuhan hak dan kewajiban bersama adalah fondasi rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Di antaranya, hak dan kewajiban pasangan dalam memenuhi kebutuhan biologis masing-masing.
Baik suami maupun istri sama-sama diperintahkan agama untuk berbuat baik satu sama lain. Pasangan suami istri adalah partner sehidup semati.
Musyawarah dan diskusi bersama dalam menentukan setiap keputusan, argumen siapa yang paling masuk akal harus didahulukan.
Hak khusus suami yang diperoleh dari istri adalah istri harus selalu siap memenuhi kebutuhan biologis suami. Akan tetapi, sekali lagi, hal ini harus didasarkan pada pemenuhan hak bersama.
Suami harus bijak, bila dirasa istri tidak dalam kondisi kurang sehat atau sakit, sebaiknya kebutuhan biologisnya ditunda terlebih dahulu.
Lebih jauh, seorang istri harus menjaga harkat dan martabat suami, dan menjaga rumah dan anak-anak bila suami sedang tidak di rumah.
Sementara, kewajiban seorang suami adalah memenuhi kebutuhan istri dari kebutuhan primer sampai tetek bengek kebutuhan lain.
Menariknya, kewajiban istri kepada suami dalam diskusi fikih, sebenarnya istri tidak memiliki kewajiban melayani suami selain pelayanan kebutuhan biologis.
Pelayanan rumah seperti memasak, mencuci baju, menyiapkan ini itu untuk suami bukan merupakan kewajiban seorang istri.
Namun, jika istri menghendaki dirinya melayani suami dalam tugas rumah seperti di atas, akan menjadi kebaikan bagi dirinya. Maka, suami harus berterima kasih, berucap syukur, dan lebih menyayangi istri jika semua pekerjaan rumah dikerjakan oleh istri, karena itu sebenarnya bukan kewajibannya
Jadi, tidak wajib bagi seorang istri melayani suami dalam hal memasak dan mencuci dan bentuk pelayanan lainnya (selain melayani kebutuhan biologis).
Justru suami wajib menghidangkan makanan kepada istri jika istri tidak dapat melakukannya sendiri karena akad nikah hanya mewajibkan istri melayani kebutuhan biologis suami.
Tetapi, istri yang dapat mengurus dirinya sendiri dan mampu mengerjakan pekerjaan rumah, tidak dibenarkan menuntut upah kepada suami atas pekerjaan rumah yang dia lakukan. Istri harus melakukannya ikhlas karena Allah, meskipun perempuan tersebut keturunan Rasul (syarifah).
Sebab, Rasulullah pernah membagi tugas antara Ali dan Fatimah. Nabi menyuruh Ali fokus bekerja di luar rumah dan Fatimah menangani urusan rumah. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, juz 9, hlm. 6852)
Suami juga seharusnya lebih tahu diri jika istri bekerja di luar rumah seperti dirinya. Akan lebih bijak bila tugas rumah dimusyawarahkan, didiskusikan, supaya tidak semuanya dibebankan kepada istri.
Dalam konteks ini, seharusnya minimal separuh dari tugas rumah dikerjakan juga oleh suami.
Sebagai suami harus bisa memposisikan diri melihat keadaan istrinya. Artinya, jangan banyak menuntut ketika memang istri tidak dapat memasak atau mencuci karena itu bukan bagian dari kewajibannya.
Editor: Agus Priwandono











