slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Setelah Akad Nikah, Suami Wajib Pahami Ini

Purnama Irawan by Purnama Irawan
15-06-2025 06:55:44
in Utama
Setelah Akad Nikah, Suami Wajib Pahami Ini

Pasangan pengantin melangsungkan pernikahan di Mal Pelayanan Publik Pandeglang.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

RADARBANTEN.CO.ID – Setiap manusia ketika lahir ke dunia itu tanpa mengenakan pakaian sehelai pun. Namun tuntutan kebutuhan hidup itu sudah menghampiri sepersekian detik pasca lahiran dari rahim seorang ibu.

Kebutuhan pakaian, obat-obatan, serta kebutuhan lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut tentu di sinilah perlu hadirnya seorang ayah yang bertanggungjawab terhadap keluarganya.

Baca Juga :

Musda V PKS Kota Serang, Ihyaudin Tekankan Fokus Kaderisasi dan Pemenangan Pemilu

Keyakinan Bulan Safar sebagai Bulan Sial, Bentuk Perbuatan Syirik!

Benarkah Memasak dan Mencuci Bukan Kewajiban Seorang Istri?

Ini Hukuman Bagi Pencuri Dalam Ajaran Islam

Terkait hal itu RADARBANTEN.CO.ID, mengutip dari Pengadilan Agama Tanjung tentang bagaimana ajaran Agama Islam telah mengatur dasar-dasar membelanjakan harta atau nafkah. Bahkan hukum menafkahi dalam ajaran Islam itu meletakan tanggungjawab sesuai kemampuannya.

Nafkah dari segi etimologi berasal dari bahasa arab yaitu: al-Infaq yang berarti pengeluaran. Sedangkan menurut terminologi nafkah adalah segala bentuk perbelanjaan manusia terhadap dirinya dan keluarganya dari makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

Pengertian nafkah terbagi dua, yang pertama, ialah nafkah yang diwajibkan kepada seorang manusia terhadap dirinya sendiri ketika dia mampu, nafkah ini harus didahulukan sebelum ia menafkahi orang lain.

Hal itu sesuai sabda dari Rasulullah SAW, “Ibda binafsik tsumma biman ta’ulu”, yang artiya mulailah dari dirimu kemudian keluargamu.

Kemudian nafkah yang diwajibkan kepada seorang manusia terhadap orang lain.

Kewajiban nafkah terhadap orang lain ini, salah satunya karena hubungan pernikahan.

Seorang suami mempunyai kewajiban memberikan nafkah terhadap istrinya dalam segala kondisi baik sang istri dalam keadaan masih kecil, miskin atau kaya, muslimah atau seorang dzimi.

Sampai walau seorang istri mempunyai sebuah cacat fisik yang mengakibatkan seorang suami tidak bisa bercampur dengan istrinya.

Lalu sejak kapan suami mulai menafkahi istinya. Terkait hal ini, para Ulama dari empat madzhab sunni telah membahasnya.

Kalangan Syafi’iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah berpendapat, kewajiban nafkah belum jatuh kepada suami hanya dengan akad nikah. Kewajiban itu mulai berawal ketika sang isteri telah menyerahkan dirinya kepada suaminya, atau ketika sang suami telah mencampurinya, atau ketika sang suami menolak membawa isterinya ke rumahnya, padahal sang isteri telah meminta hal itu darinya.

Sedangkan ulama Hanafiah berpendapat, kewajiban memberi nafkah ini bermula setelah berlangsungnya akad nikah yang sah. Meskipun sang isteri belum berpindah ke rumah suaminya.

Pendapat mereka ini dilandaskan bahwa kewajiban nafkah istri merupakan bentuk konsekuensi dari akad yang sah, karena dengan adanya akad yang sah maka sang isteri sudah dianggap menjadi tawanan bagi suaminya.

Apabila isteri menolak berpindah ke rumah suaminya tanpa ada udzur syar’i setelah suaminya memintanya, maka ia tidak berhak mendapat nafkah dikarenakan isteri telah berbuat durhaka (nusyuz) kepada suaminya dengan menolak permintaan suaminya tersebut.

Adapun suami berkewajiban menafkahi istri ini, tertuang dalam Alquran QS. At-Talaq : 7. “Hendaklah orang yang mampu, memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanyaa. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan,”.

Reporter: Purnama Irawan

Editor: Aditya

Tags: agama islamajaran Islamimaminfaqnafakahi istrinafkahrizkisedakahsuami
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Fantastis, Hadiah Juara Piala Presiden Rp 5,5 Miliar

Next Post

14 Ruas Jalan di Kota Serang Ditutup Pagi Ini, Ini Lokasinya

Related Posts

Musda V PKS Kota Serang, Ihyaudin Tekankan Fokus Kaderisasi dan Pemenangan Pemilu
Utama

Musda V PKS Kota Serang, Ihyaudin Tekankan Fokus Kaderisasi dan Pemenangan Pemilu

by Nahrul Muhilmi
Sabtu, 6 September 2025 18:37

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Serang menggelar Musyawarah Daerah (Musda) V sekaligus melantik jajaran pengurus baru untuk periode...

Read moreDetails

Keyakinan Bulan Safar sebagai Bulan Sial, Bentuk Perbuatan Syirik!

Benarkah Memasak dan Mencuci Bukan Kewajiban Seorang Istri?

Ini Hukuman Bagi Pencuri Dalam Ajaran Islam

Macam-macam Talak Dalam Islam, Talak Bain Tak Bisa Rujuk

Belum Lepas Masa Iddah, Seorang Wanita Haram Dipinang

Tanggungan Salat Qada Belum Ditunaikan, Bagaimana Ahli Waris Menyikapinya?

Peduli Keluarga Pasien, Baznas Laksanakan Iftar Ramadan di RSUD Berkah

Koperasi Syariah BMI Bangun 53 Rumah di Pandeglang

Bantu Korban Banjir, Baznas Pandeglang Salurkan 200 Paket Sembako

Next Post
14 Ruas Jalan di Kota Serang Ditutup Pagi Ini, Ini Lokasinya

14 Ruas Jalan di Kota Serang Ditutup Pagi Ini, Ini Lokasinya

Kue Cubit Praktis: Camilan Jadul yang Selalu Bikin Nagih

Kue Cubit Praktis: Camilan Jadul yang Selalu Bikin Nagih

Prakiraan Cuaca Banten Minggu 15 Juni 2025: Berawan, Hangat, dan Lembap

Prakiraan Cuaca Banten Minggu 15 Juni 2025: Berawan, Hangat, dan Lembap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48
Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

by Yusuf Permana
Senin, 25 Mei 2026 22:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan bahwa raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah...

Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 25 Mei 2026 21:57

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang disuspand buntut adanya dugaan kasus keracunan masal...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak