RADARBANTEN.CO.ID – Setiap manusia ketika lahir ke dunia itu tanpa mengenakan pakaian sehelai pun. Namun tuntutan kebutuhan hidup itu sudah menghampiri sepersekian detik pasca lahiran dari rahim seorang ibu.
Kebutuhan pakaian, obat-obatan, serta kebutuhan lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut tentu di sinilah perlu hadirnya seorang ayah yang bertanggungjawab terhadap keluarganya.
Terkait hal itu RADARBANTEN.CO.ID, mengutip dari Pengadilan Agama Tanjung tentang bagaimana ajaran Agama Islam telah mengatur dasar-dasar membelanjakan harta atau nafkah. Bahkan hukum menafkahi dalam ajaran Islam itu meletakan tanggungjawab sesuai kemampuannya.
Nafkah dari segi etimologi berasal dari bahasa arab yaitu: al-Infaq yang berarti pengeluaran. Sedangkan menurut terminologi nafkah adalah segala bentuk perbelanjaan manusia terhadap dirinya dan keluarganya dari makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
Pengertian nafkah terbagi dua, yang pertama, ialah nafkah yang diwajibkan kepada seorang manusia terhadap dirinya sendiri ketika dia mampu, nafkah ini harus didahulukan sebelum ia menafkahi orang lain.
Hal itu sesuai sabda dari Rasulullah SAW, “Ibda binafsik tsumma biman ta’ulu”, yang artiya mulailah dari dirimu kemudian keluargamu.
Kemudian nafkah yang diwajibkan kepada seorang manusia terhadap orang lain.
Kewajiban nafkah terhadap orang lain ini, salah satunya karena hubungan pernikahan.
Seorang suami mempunyai kewajiban memberikan nafkah terhadap istrinya dalam segala kondisi baik sang istri dalam keadaan masih kecil, miskin atau kaya, muslimah atau seorang dzimi.
Sampai walau seorang istri mempunyai sebuah cacat fisik yang mengakibatkan seorang suami tidak bisa bercampur dengan istrinya.
Lalu sejak kapan suami mulai menafkahi istinya. Terkait hal ini, para Ulama dari empat madzhab sunni telah membahasnya.
Kalangan Syafi’iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah berpendapat, kewajiban nafkah belum jatuh kepada suami hanya dengan akad nikah. Kewajiban itu mulai berawal ketika sang isteri telah menyerahkan dirinya kepada suaminya, atau ketika sang suami telah mencampurinya, atau ketika sang suami menolak membawa isterinya ke rumahnya, padahal sang isteri telah meminta hal itu darinya.
Sedangkan ulama Hanafiah berpendapat, kewajiban memberi nafkah ini bermula setelah berlangsungnya akad nikah yang sah. Meskipun sang isteri belum berpindah ke rumah suaminya.
Pendapat mereka ini dilandaskan bahwa kewajiban nafkah istri merupakan bentuk konsekuensi dari akad yang sah, karena dengan adanya akad yang sah maka sang isteri sudah dianggap menjadi tawanan bagi suaminya.
Apabila isteri menolak berpindah ke rumah suaminya tanpa ada udzur syar’i setelah suaminya memintanya, maka ia tidak berhak mendapat nafkah dikarenakan isteri telah berbuat durhaka (nusyuz) kepada suaminya dengan menolak permintaan suaminya tersebut.
Adapun suami berkewajiban menafkahi istri ini, tertuang dalam Alquran QS. At-Talaq : 7. “Hendaklah orang yang mampu, memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanyaa. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan,”.
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Aditya











