RADARBANTEN.CO.ID – Tal iniak ialah melepaskan ikatan nikah dari pihak suami dengan mengucapkan ucapan talak. Dalam ajaran Islam talak terbagi menjadi dua, yaitu talak raj’i dan talak bain.
Lalu apa itu talak raj’i dan talak bain?, RADARBANTEN.CO.ID, mengutip dari website resmi Kementerian Agama RI, bahwa talak raj’i adalah talak yang masih bisa dirujuk oleh suami selama istri masih dalam masa iddah, baik talak satu maupun talak dua.
Artinya, suami bisa kembali kepada istrinya tanpa akad baru, selama masa iddah belum selesai.
Sedangkan talak bain adalah talak yang tidak bisa dirujuk begitu saja.
Talak bain sendiri terbagi menjadi dua yaitu :
- Talak bain sugra adalah talak yang tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad dan mahar baru.
Talak bain sugra ini disebabkan oleh habisnya masa iddah dari talak satu atau talak dua. Sehingga suami yang menceraikan tidak bisa merujuk atau mengembalikan istrinya kepada ikatan perkawinan kecuali dengan akad dan mahar baru.
2. Talak bain kubra adalah talak yang tidak bisa dirujuk meskipun si istri yang ditalak masih berada dalam masa iddah.
Artinya, ketika mantan suami ingin menikahi kembali mantan istrinya, maka mantan istrinya itu harus pernah dinikahi oleh laki-laki lain.
Laki-laki lain tersebut kemudian disebut muhallil.
Nah talak bain kubra inilah yang ketika suami sudah menyatakan talak yang tidak bisa dirujuk karena istri sudah dijatuhi talak tiga, baik talak tiga yang dijatuhkan bertahap maupun talak tiga yang dijatuhkan sekaligus, baik dalam masa iddah maupun di luar masa iddah.
Jika suami ingin kembali menikahi mantan istrinya, disyaratkan si istri sudah pernah di nikah oleh laki-laki lain atau muhallil.
Berdasarkan penjelasan di atas, sebagai suami jangan mudah berucap kata talak terhadap istrinya. Apalagi sampai talak tiga karena ketika sudah talak tiga maka tidak bisa langsung rujuk lagi terkecuali mantan istrinya telah dinikahi dulu oleh orang lain.
Editor: Abdul Rozak











