CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Ciwandan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat jenis Toyota Avanza putih tahun 2014 di Kota Cilegon.
Kerugian akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp110 juta. Satu pelaku berinisial GFM (41) berhasil diringkus, sementara satu pelaku lainnya berinisial E masih dalam pengejaran (DPO).
Kapolsek Ciwandan, Kompol Andi Suherman, menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Mapolsek Ciwandan, Jumat 11 Juli 2025. Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, di Jalan KH Fahir Nomor 10, RT 01 RW 01, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
“Korban atas nama Boyni memarkirkan mobil Toyota Avanza bernomor polisi A 1281 TO dalam keadaan terkunci pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB usai pulang kerja. Namun keesokan paginya saat hendak digunakan, mobil tersebut sudah tidak ada di tempat,” jelas Kompol Andi.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, mengarah pada tersangka GFM (41), warga Perum Samaji Asri, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang juga memiliki alamat di Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon.
“Pelaku kami amankan di wilayah Kampung Tarogong, Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, pada hari yang sama pukul 15.00 WIB. Saat penggerebekan, satu pelaku lain berinisial E berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO,” bebernya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Avanza warna putih nopol A 1281 TO, satu lembar BPKB dan STNK asli, dua kunci kontak asli dan dua kunci palsu, serta dua pelat nomor palsu B 1736 FFI. Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam nopol T 3685 IU yang diduga digunakan untuk aksi pencurian, lengkap dengan STNK dan kunci kontak.
Kompol Andi mengungkapkan bahwa GFM adalah residivis kasus serupa dan telah beraksi di beberapa lokasi, khususnya di wilayah Serang dan sekitarnya. “Modus pelaku adalah memetakan target terlebih dahulu, lalu beraksi pada dini hari menjelang subuh dengan cara merusak alarm dan kunci kendaraan menggunakan kunci T,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, GFM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami masih mengejar satu pelaku lainnya yang buron dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan penadahnya,” tutup Kapolsek.
Editor: Aas Arbi












