SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Di hari pertama Operasi Patuh Maung 2025, Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia kedapatan melanggar lalu lintas.
Orang nomor dua di Pemkot Serang itu diberikan tindakan oleh petugas Satlantas Polresta Serang Kota. Agis ditindak karena melanggar lalu lintas saat mengantarkan anaknya pergi ke sekolah, Senin 14 Juli 2025.
Pelanggaran Agis tersebut terekam dalam video. Dalam video yang beredar, Agis mengantarkan dua anaknya masuk sekolah ke SD Negeri Serang 02 dengan mengendarai sepeda motor.
Kedua anak Agis yang dibonceng terlihat tidak menggunakan helm. Sedangkan, Agis menggunakan helm.
Kasatlantas Polresta Serang Kota Kompol Tiwi Afrina mengatakan jika pihaknya telah melakukan penindakan kepada orang nomor 2 di Kota Serang tersebut, karena melanggar aturan lalu lintas.
“Sudah kami tilang,” katanya.
Tiwi menegaskan, Agis melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dengan Pasal berlapis, dengan ancaman pidana 1 bulan dan denda Rp250 ribu.
“291 (2), 292 (tentang pengendara motor yang tidak memakai helm atau membiarkan penumpangnya tidak memakai helm, serta membawa penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping-red),” jelasnya.
Tiwi menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan.
“Memperhatikan keselamatan dalam berkendara. Mari kita bersama-sama menciptakan jalan yang berkeselamatan di wilayah hukum Polresta Serang Kota untuk mengurangi fatalitas kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











