• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Antar Anak ke Sekolah, Wakil Walikota Serang Kena Tilang Karena Melanggar Lalu Lintas

Fahmi by Fahmi
Senin, 14 Juli 2025 19:15
in Berita Utama, Hukum, Kota Serang
0
Antar Anak ke Sekolah, Wakil Walikota Serang Kena Tilang Karena Melanggar Lalu Lintas

Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia saat membonceng anaknya, Senin 14 Juli 2025 (tangkapan layar Instagram Banten Raya)

0
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Di hari pertama Operasi Patuh Maung 2025, Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia kedapatan melanggar lalu lintas.

Orang nomor dua di Pemkot Serang itu diberikan tindakan oleh petugas Satlantas Polresta Serang Kota. Agis ditindak karena melanggar lalu lintas saat mengantarkan anaknya pergi ke sekolah, Senin 14 Juli 2025.

Pelanggaran Agis tersebut terekam dalam video. Dalam video yang beredar, Agis mengantarkan dua anaknya masuk sekolah ke SD Negeri Serang 02 dengan mengendarai sepeda motor.

Kedua anak Agis yang dibonceng terlihat tidak menggunakan helm. Sedangkan, Agis menggunakan helm.

Kasatlantas Polresta Serang Kota Kompol Tiwi Afrina mengatakan jika pihaknya telah melakukan penindakan kepada orang nomor 2 di Kota Serang tersebut, karena melanggar aturan lalu lintas.

“Sudah kami tilang,” katanya.

Tiwi menegaskan, Agis melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dengan Pasal berlapis, dengan ancaman pidana 1 bulan dan denda Rp250 ribu.

“291 (2), 292 (tentang pengendara motor yang tidak memakai helm atau membiarkan penumpangnya tidak memakai helm, serta membawa penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping-red),” jelasnya.

Tiwi menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan.

“Memperhatikan keselamatan dalam berkendara. Mari kita bersama-sama menciptakan jalan yang berkeselamatan di wilayah hukum Polresta Serang Kota untuk mengurangi fatalitas kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Agis Langgar lalu lintasNur Agis AuliaOperasi Patuh Maung 2025pelanggaran lalu lintasPolresta Serang KotaTiwi AfrinaWakil Walikota SerangWakil Walikota Serang DitilangWalikota Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bank bjb Menyerahkan Kunci Secara Simbolis kepada 100 Debitur FLPP

Next Post

Kasus Obat Racikan, BPOM Serang Serahkan Anak Bos Apotek Gama Grup ke Jaksa Kejati Banten

Next Post
Kasus Obat Racikan, BPOM Serang Serahkan Anak Bos Apotek Gama Grup ke Jaksa Kejati Banten

Kasus Obat Racikan, BPOM Serang Serahkan Anak Bos Apotek Gama Grup ke Jaksa Kejati Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Remisi Kemerdekaan

601 Napi Lapas Kelas IIA Serang Terima Remisi Kemerdekaan, 6 Langsung Bebas

by Fahmi
Senin, 17 Agustus 2026 16:22
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebanyak 601 narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Serang mendapat remisi kemerdekaan dalam rangka Hari Ulang Tahun...

Ahmad Hafid bacakan teks Proklamasi di Ciwandan

Ahmad Hafid Bacakan Teks Proklamasi di Ciwandan, Ajak Warga Perkuat Persatuan

by Adam Fadillah
Senin, 17 Agustus 2026 16:18
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Ahmad Hafid membacakan teks Proklamasi pada Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.