• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kasus Obat Racikan, BPOM Serang Serahkan Anak Bos Apotek Gama Grup ke Jaksa Kejati Banten

Fahmi by Fahmi
Senin, 14 Juli 2025 19:20
in Berita Utama, Bisnis, Hukum
Kasus Obat Racikan, BPOM Serang Serahkan Anak Bos Apotek Gama Grup ke Jaksa Kejati Banten

Lucky Mulyawan Martono (baju hitam) saat diperiksa JPU Kejati Banten.

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai BPOM di Serang menyerahkan Lucky Mulyawan Martono kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Senin 14 Juli 2025.

Anak bos Apotek Gama Grup yang menjadi tersangka kasus dugaan obat racikan berbahaya itu dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan.

RelatedPosts

Dilantik Kapolri, Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Menjabat Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Hengki

Dilantik Kapolri, Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Menjabat Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Hengki

Minggu, 4 Oktober 2026 10:46
Stasiun Cipocok Jaya Berpotensi Kembali Beroperasi Seiring Elektrifikasi Rangkasbitung-Merak

Stasiun Cipocok Jaya Berpotensi Kembali Beroperasi Seiring Elektrifikasi Rangkasbitung-Merak

Minggu, 4 Oktober 2026 10:33
HUT ke-26 Banten, Andra Soni Ingatkan Semangat Perjuangan Sultan Banten

HUT ke-26 Banten, Andra Soni Ingatkan Semangat Perjuangan Sultan Banten

Minggu, 4 Oktober 2026 10:26
Andra Soni Usulkan Mengaji Jadi Muatan Lokal Wajib Pelajar Muslim Banten

Andra Soni Usulkan Mengaji Jadi Muatan Lokal Wajib Pelajar Muslim Banten

Minggu, 4 Oktober 2026 09:12

“Iya benar hari kami tahap dua perkara tersebut (penyerahan barang bukti dan tersangka-red),” ujar Kepala BPOM di Serang, Mojaza Sirait, Senin 14 Juli 2025.

Sedianya, kata Mojaza, perkara Lucky tersebut dilakukan tahap dua pada Rabu 9 Juli 2025. Namun, rencana tersebut batal karena Lucky melalui kuasa hukumnya memohon agar ditunda.

“Seharusnya hari Rabu lalu, panggilan sudah kita kirimkan dan sudah diterima. Tapi, ada ada permohonan dari kuasa hukumnya untuk dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan sedang di luar daerah,” ungkap pria asal Papua ini.

Mojaza mengatakan, perkara tersebut seharusnya sudah dilaksanakan tahap dua beberapa waktu yang lalu. Namun, rencana tersebut batal karena Lucky dan apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami mengajukan gugatan praperadilan.

“Kami terpaksa menunggu putusan sidang praperadilan dulu,” katanya.

Selasa, 8 Juli 2025 upaya praperadilan yang diajukan oleh Lucky dan Popy ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Serang, David P Sitorus.

Praperadilan keduanya ditolak karena hakim berpendapat bahwa perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Sudah terdapat bukti permulaan yang cukup sebagai syarat penetapan tersangka merupakan kewenangan sepenuhnya dari penyidik dalam hal ini PPNS BPOM,” kata Juru Bicara PN Serang, Mochamad Ichwanudin, Rabu 9 Juli 2025.

Ichwanudin mengatakan, menyatakan dalil para pemohon melalui kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh PPNS BPOM di Serang tidak berdasarkan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup haruslah ditolak.

Terkait, alasan-alasan lainnya seperti PPNS BPOM di Serang telah melakukan cacat administrasi karena dianggap melanggar Pasal 227 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PUU-XIII/2015 dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 juga harus dikesampingkan.

Sebab, hal tersebut sifatnya administrasi dan tidak dapat menggugurkan status tersangka.

“Hal tersebut sifatnya adminitrasi tidak mengesampingkan penetapan tersangka,” katanya.

Lucky dan Popy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas temuan ratusan butir obat di Apotek Gama Cilegon.

Ratusan ribu butir obat yang diduga digunakan untuk racikan tersebut ditemukan saat petugas Balai BPOM di Serang melaksanakan pengawasan rutin pada Rabu 9 Oktober 2024 lalu.

Obat yang ditemukan tersebut diduga diperjualbelikan. Diduga obat tersebut mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin maleat dan Asam Mefanemat. Obat itu biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam dan sesak nafas.

Obat yang ditemukan tersebut, merupakan obat yang berbahaya. Sebab, obat itu tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai. Selain itu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi

Tags: apotekapotik GamaBalai BPOM di SerangbpomBPOM Farida Ayu WidiastutiEdy Mulyawan MartonoKepala BPOM Mojaza SiraitMojaza Siraitobat setelanPenindakan BPOM Serangpenyalahgunaan obat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Antar Anak ke Sekolah, Wakil Walikota Serang Kena Tilang Karena Melanggar Lalu Lintas

Next Post

Jadi Daerah Penyanga Ibukota, Ketua MPR RI Minta Banten Jaga Kondusifitas Daerah

Next Post
Jadi Daerah Penyanga Ibukota, Ketua MPR RI Minta Banten Jaga Kondusifitas Daerah

Jadi Daerah Penyanga Ibukota, Ketua MPR RI Minta Banten Jaga Kondusifitas Daerah

Suyudi Ario Seto

Keluarga Besar Ibunda Suyudi Ario Seto Gelar Tasyakuran di Pandeglang

Kamis, 1 Oktober 2026 18:02
Kapolda Banten Hendra Kurniawan

Kapolri Promosikan Brigjen Pol Hendra Kurniawan Sebagai Kapolda Banten

Sabtu, 3 Oktober 2026 11:43
Pergantian pejabat eselon II

Bupati Tangerang Rotasi Pejabat, Ana Supriatna Dicopot dari Jabatan Kasatpol PP

Sabtu, 3 Oktober 2026 07:35
Kapolda Hengki

BREAKING NEWS! Kapolda Banten Diganti, Irjen Pol Hengki Jabat Kapolda Jawa Barat

Sabtu, 3 Oktober 2026 09:06
Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga Komjen Suyudi Ungkap Kebiasaan Sang Jenderal Saat Berkunjung ke Rangkasbitung

Kamis, 1 Oktober 2026 14:25
elektrifikasi KRL Rangkasbitung-Merak

KRL Rangkasbitung-Merak Bakal Dielektrifikasi, Pemprov Banten Siapkan Studi Kelayakan

Jumat, 2 Oktober 2026 17:37
Tol Serang-Panimbang

Wakil Bupati Pandeglang Nilai Pintu Tol Bojong Sebagai Pembuka Isolasi Ekonomi Banten Selatan

Jumat, 2 Oktober 2026 13:50

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dilantik Kapolri, Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Menjabat Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Hengki

Dilantik Kapolri, Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Menjabat Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Hengki

by Fahmi
Minggu, 4 Oktober 2026 10:46
0

Irjen Pol Hendra Kurniawan. Foto Dok. Spripim Polda Banten

Stasiun Cipocok Jaya Berpotensi Kembali Beroperasi Seiring Elektrifikasi Rangkasbitung-Merak

Stasiun Cipocok Jaya Berpotensi Kembali Beroperasi Seiring Elektrifikasi Rangkasbitung-Merak

by Yusuf Permana
Minggu, 4 Oktober 2026 10:33
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rencana elektrifikasi jalur kereta api Rangkasbitung-Merak berpotensi menghidupkan kembali Stasiun Cipocok Jaya di Kota Serang. Wali Kota...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.