LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung menjajaki untuk menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Jalinan kerjasama dalam upaya melindungi hak-hak perempuan dan anak korban percerian di daerah yang di pimpin Bupati Hasbi Jayabaya ini.
“Ya, kita tengah menjajaki kerjqsama dengan PA Rangkasbitung soal Perlindungan hukum bagi anak dan perempuan korban perceraian,” kata Kabag Hukum Setda Lebak Wiwin Budhiarti, Jumat 18 Juli 2025.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya yengah mendiskusikan bentuk perlindungannya seperti apa mengingat kedepan bila kejasama dengan PA Rangkasbitung terwujud maka yang akan memegang peranan di perangkat daerah terkait.
“Bentuk perlindungannya ini yang sedang kita diskusikan lebih lanjut karena yang pegang peran nanti di perangkat daerah terkait. Misal ada perceraian yang dalam putusannya ada kewajiban untuk memberikan nafkah anak Rp1 juta perbulan, dan ternyata tidak dilaksanakan maka layanan publik yang bersangkutan akan dipending, sampai melunasi kewajibannya,” katanya.
Dengan terintegrasi dengan OPD yang bersangkutan maupun publik lain maka bila tidak dibayarkan atau tidak ditunaikan kewajibannya sebagaimana putusan pengadilan maka tidak akan dilayani semisal pembuatan SIM, KTP atau dokumen kependusukan lainnya.
“Kalau PNS misal tidak mendapatkan layanan kepegawaian naik pangkat dan lain-lain,” jelasnya.
Semoga dengan nantinya ada kerjasama tersebut, kata Wiwin hak-hak anak korban perceraian di Kabupaten Lebak bisa dapat diperhatikan lebih baik lagi.
“Contoh riilnya yang sudah ada kerjasama ini ada di kota Surabaya,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana












