SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus premanisme di sektor industri diberantas oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Para pelaku ditahan usai melakukan pemerasan terhadap kontraktor proyek di PT Chandra Asri Alkali senilai Rp5 triliun.
Kelima pelaku tersebut adalah Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon Isbatullah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BMPP Zul Basit, Ketua Kadin Cilegon nonaktif Muhamad Salim alias Abah Salim, Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon Bidang Industri Ismatullah Ali, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon Rufaji Zahuri.
Direktur Reskrimum Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut berawal dari dugaan pemaksaan yang mereka lakukan terhadap PT Total Bangun Persada dan PT China Chengda Engineering yang ditunjuknoleh PT Chandra Asri Alkali untuk membangun pabrik chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) di Kota Cilegon
Pemaksaan oleh para tersangka tersebut terekam dalam video pada Mei dan Juni 2025. Video itu memperlihatkan para tersangka menekan manajemen PT Total Bangun Persada dan PT China Chengda Engineering.
Bahkan, ada nada ancaman akan menghentikan Proyek Strategis Nasional tersebut jika proyek tidak diberikan.
“Tersangka IS (Ismatullah-red) menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang. Sedangkan, MS (Muhamad Salim alias Abah-red) memaksa meminta proyek. Sementara RU (Rufaji Zahuri-red) mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering,” katanya, beberapa waktu yang lalu.
Premanisme gaya baru tersebut membuat Polda Banten bertindak. Dari proses penyelidikan, Abah Salim, Ismatullah Ali dan Rufaji Zahuri ditetapkan tersangka terlebih dahulu. Mereka ditahan sejak Jumat malam, 16 Mei 2025.
Dari proses penyidikan terhadap ketiga tersangka tersebut, penyidik melakukan pengembangan. Isbatullah dan Zul Basit menyusul ke penjara. Keduanya ditahan sejak awal Juni 2025.
Perbuatan para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana dan atau Pasal 335 ayat (1) KUH Pidana tentang Pemerasan dan atau Pengancaman dengan kekerasan.
“Penyidikan kasusnya sudah selesai, perkaranya sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Dian didampingi Kasubdit Kamneg, Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto.
Dian menambahkan, selain kasus tersebut, terdapat kasus serupa yang juga terjadi di lingkungan PT Chandra Asri Alkali dan PT Lotte Chemical Indonesia (LCI). Khusus kasus di PT Chandra Asri Alkali, penyidik menahan Koordinator Forum Pengusaha Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Ashari pada Jumat (20/7) lalu.
Ashari ditahan atas kasus dugaan pemerasan terhadap kontraktor PT Chandra Asri Alkali, yakni PT Total Bangun Persada.
Sedangkan kasus premanisme di PT LCI, penyidik menahan tujuh orang tersangka. Mereka ditahan atas demo anarkis karena meminta pengelolaan limbah yang terjadi pada Selasa, 29 Oktober 2024.
“Kami dari Polda Banten akan tetap komitmen dan konsisten memberantas sepenuhnya tindakan premanisme terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah hukum Polda Banten,” tegas Dian. (fam/don)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor : Agus Priwandono











