SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerhati koperasi Banten, Arief Rachman, mengingatkan pemerintah dan pengurus koperasi agar lebih berhati-hati dalam mengelola modal Koperasi Merah Putih, yang menurutnya berpotensi disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.
Arief menilai bahwa kucuran modal besar ke koperasi di berbagai daerah, termasuk Banten, menyimpan celah rawan jika tidak disertai sistem pengawasan dan pelaporan yang transparan. Terlebih, menurutnya, banyak koperasi yang hanya aktif secara administratif namun tidak menjalankan prinsip koperasi secara murni.
“Saya sangat mendukung adanya Koperasi Desa Merah Putih dengan syarat harus sesuai dengan prinsip prinsip dan jatidiri Koperasi serta dikelola oleh orang orang yang kompeten, jujur dan amanah. Tentu bisnis nya pun harus dilaksanakan secara profesional dengan pengelolaan berbasis Teknologi Informasi,” ujar Arief, Senin 21 Juli 2025.
Arief menjelaskan bahwa semangat pembentukan Koperasi Merah Putih sejatinya mulia, yakni untuk menggerakkan ekonomi rakyat berbasis kolektivitas. Dan memperkuat struktur ekonomi perdesaan sekaligus melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol) atau Fintech ilegal hingga praktik rentenir yang merugikan masyarakat.
Namun dalam praktiknya, ia mengaku masih menemukan laporan soal penggunaan dana koperasi yang tidak akuntabel, bahkan dijalankan oleh orang-orang yang minim pemahaman soal perkoperasian.
“Kondisi koperasi di lapangan memang banyak yang bermasalah, seperti kredit macet, bunga yang tinggi, bahkan dana koperasi dibawa kabur manager. Hal ini memang menjadi perhatian dan bisa berpengaruh pada pembentukan Kopdes Merah Putih karena akan berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat,” jelasnya.
Maka dari itu, Arief memandang perlu adanya pengawasan yang melekat terhadap pelaksanaan program Presiden Prabowo Subianto itu. Sebab. tanpa pengawasan yang ketat, program pembiayaan kepada koperasi ini bisa menjadi bom waktu.
“Jika kemudian hari muncul penyalahgunaan atau kredit macet, bukan hanya pengurus koperasi yang bermasalah, tapi juga bisa menyeret instansi yang terlibat dalam penyaluran modal.
Editor: Abdul Rozak











